Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Longgarkan STNK, Bisa Perpanjang Tanpa KTP Asli

Author: Qoo Media

Pemprov DKI Jakarta bersama Korlantas Polri memberi kelonggaran baru dalam layanan perpanjangan STNK tahunan. Masyarakat kini dapat mengurus pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meski tanpa KTP asli pemilik kendaraan.

Kebijakan ini muncul dari koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Dasarnya adalah kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), lalu diterapkan sebagai layanan sementara untuk memudahkan masyarakat.

Lebih fleksibel, tapi tetap ada syarat

Kelonggaran ini tidak berarti aturan administrasi dihapus. Pemprov DKI Jakarta tetap mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Artinya, perpanjangan STNK tanpa KTP hanya berlaku sebagai jembatan administratif. Pemerintah ingin masyarakat tetap menuntaskan status kepemilikan kendaraan secara benar di kemudian hari.

Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan adanya tahapan wajib menandatangani surat pernyataan pelunasan pajak tertunggak. Langkah tersebut dibuat agar proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan.

Bukan relaksasi permanen

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kebijakan ini bukan relaksasi permanen. Skemanya hanya berlaku sementara sebagai masa transisi agar masyarakat punya ruang untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

Di sisi lain, pemerintah ingin mendorong tertib administrasi tanpa membuat layanan menjadi kaku. Karena itu, kelonggaran diambil dengan tetap menjaga kewajiban pajak dan legalitas kendaraan bermotor.

Pelayanan juga disiapkan secara lebih terkoordinasi. Mekanisme yang transparan sudah disiapkan, termasuk pendampingan media oleh petugas di lapangan.

Samsat diminta siap melayani

Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap menjalankan kebijakan ini. Layanan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan kelonggaran ini secara optimal. Namun, mereka tetap harus memperhatikan kewajiban administrasi yang berlaku agar tidak menumpuk masalah di kemudian hari.

Pemerintah mengimbau warga tidak menunda proses balik nama kendaraan. Komitmen yang sudah disepakati perlu diselesaikan supaya tertib administrasi kendaraan bermotor bisa terjaga di masa mendatang.

Source: otodriver.com
Terbaru