9 Provinsi Longgarkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Ada Syarat Balik Nama 2027

Sejumlah provinsi mulai memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi jalan tengah sebelum kewajiban balik nama diberlakukan secara nasional pada 2027.

Aturan tersebut berlaku sementara sepanjang 2026 dan ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak sekaligus menata data kepemilikan kendaraan bermotor. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku nasional dan hanya berlangsung di tahun 2026.

Transisi menuju kewajiban balik nama

Wibowo menyebut pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama. Karena itu, masa relaksasi ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat agar tidak menghadapi kendala administratif saat aturan diperketat.

Meski berskala nasional, pelaksanaan teknis di lapangan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sejumlah daerah pun mulai mengumumkan mekanisme layanan sesuai ketentuan lokal mereka.

Daerah yang lebih dulu menerapkan

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pionir melalui surat edaran gubernur. Pemerintah provinsi itu memberi kemudahan agar wajib pajak lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat Jawa Barat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan atau perusahaan, dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

DKI Jakarta juga menerapkan skema serupa melalui Bapenda. Pemerintah provinsi itu menyebut kebijakan tersebut lahir dari koordinasi intensif dengan Korlantas Polri dan tetap mengedepankan akuntabilitas.

Di Jakarta, pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama di masa depan. Langkah ini dipakai untuk menjaga akurasi basis data kendaraan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah dan optimalisasi penerimaan daerah.

Batas waktu dan syarat di beberapa provinsi

Banten memberlakukan kebijakan ini mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Bapenda Banten menegaskan kelonggaran itu hanya untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan lima tahunan.

Di provinsi itu, pemohon harus melampirkan surat pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB pada 2027. BBN-KB merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Jawa Tengah juga membuka layanan serupa di seluruh Samsat sejak 24 April hingga akhir tahun 2026. Namun, Bapenda Jawa Tengah menyebut layanan tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku di E-Samsat.

Provinsi lain ikut menyusul

Selain wilayah di Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara juga sudah menerapkan aturan yang sama. Secara umum, syarat yang diminta mencakup STNK asli, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan komitmen balik nama.

Pola ini menunjukkan bahwa relaksasi perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penertiban administrasi kendaraan secara bertahap. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menempatkan balik nama sebagai target utama yang harus diselesaikan ketika masa transisi berakhir.

Terkait