Perpanjang STNK tahunan kini tak lagi sesulit dulu karena pemilik kendaraan sudah bisa membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Di Banten, kebijakan itu juga mulai berlaku, tetapi pemerintah daerah menegaskan ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Keringanan ini menjadi kabar penting bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala saat mengurus pajak tahunan. Meski prosesnya lebih mudah, aturan baru ini tidak membuat kewajiban balik nama hilang, justru mendorong pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikannya.
Bapenda Provinsi Banten menjelaskan, syarat tersebut berlaku untuk pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Pemilik kendaraan diminta melampirkan surat pernyataan untuk proses BBN-KB pada tahun 2027.
Kebijakan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menyebut masyarakat bisa membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli, tetapi hanya sementara.
Wibowo menegaskan kebijakan itu berlaku nasional dan hanya pada tahun 2026. Setelah itu, pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
Penjelasan ini penting karena selama ini KTP pemilik kendaraan asli memang menjadi salah satu syarat administrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Dengan demikian, cara paling aman untuk memperpanjang STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama. Langkah ini sekaligus membuat data kendaraan lebih sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.
Selama ini, balik nama kerap dikeluhkan karena tarifnya dianggap tinggi. Keluhan itu membuat sebagian masyarakat menunda pengurusan dokumen kendaraan meski kendaraan sudah berpindah tangan.
Namun bea balik nama kendaraan sudah gratis sejak 2025. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski bea balik nama tidak lagi dipungut, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya PNBP. Biaya itu meliputi penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, serta mutasi bila kendaraan pindah domisili.
Karena itu, kemudahan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama sebaiknya dibaca sebagai jalan transisi, bukan pengganti kewajiban administrasi permanen. Pemerintah tetap mengarahkan agar kendaraan segera dibaliknamakan sebelum aturan wajib itu berlaku penuh.
Source: oto.detik.com