Pajak EV Dipersoalkan IESR, Pengguna Bisa Terbebani Dan Investor Makin Ragu

Aturan pajak kendaraan listrik di daerah kini memicu kekhawatiran baru di kalangan calon pengguna dan investor. Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai kebijakan yang membuka ruang pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat mengganggu laju adopsi EV yang selama ini berkembang cepat.

Sorotan utama datang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyebut KBLBB dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberi insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen, sehingga muncul kesan kebijakan yang tidak sepenuhnya seragam.

Risiko adopsi EV jadi tidak merata

Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyebut kondisi itu menciptakan disharmoni kebijakan. Ia menilai perbedaan ruang penerapan pajak antardaerah berpotensi memunculkan disparitas dalam adopsi kendaraan listrik.

Deon mencontohkan kemungkinan perbedaan yang tajam antara Jakarta dan daerah lain. Menurut dia, jika Jakarta tetap bebas pajak atau nol persen, sementara Banten dikenakan 25 persen dari pajak yang seharusnya, maka laju adopsi EV bisa melambat di wilayah tertentu.

IESR juga menyoroti dampak lanjutan terhadap biaya kepemilikan pengguna. Beban pajak yang lebih tinggi dinilai dapat mengurangi daya tarik kendaraan listrik, terutama bagi konsumen di luar kota besar yang belum menikmati ekosistem EV sekuat Jakarta.

Dampak ke infrastruktur pengisian

Kebijakan pajak yang tidak seragam juga dinilai bisa memengaruhi perkembangan infrastruktur pendukung EV, terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. IESR menilai sebaran fasilitas ini berpotensi makin timpang jika adopsi EV di daerah berjalan lambat.

Deon mengatakan SPKLU di Jakarta sudah terbilang layak untuk mendukung pengguna EV. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi di luar Jakarta bisa berbeda karena investor charging station cenderung melihat permintaan pasar sebelum menanam modal.

Menurut dia, pelaku usaha bisa enggan membangun infrastruktur pengisian di daerah bila jumlah pengguna EV masih rendah. Situasi itu dapat membuat ekosistem kendaraan listrik tumbuh lebih lambat di wilayah yang justru paling membutuhkan dukungan awal.

Investor otomotif ikut menimbang ulang

IESR juga menilai perbedaan regulasi pajak EV antardaerah dapat menimbulkan keraguan di kalangan industri otomotif. Keraguan itu tidak hanya menyentuh investasi pabrik, tetapi juga mencakup research and development, produksi, hingga pemasaran kendaraan listrik.

Deon mempertanyakan sejauh mana investasi yang dikucurkan pabrikan akan aman jika dukungan pemerintah bisa berubah mengikuti kebijakan daerah. Dari sudut pandang industri, ketidakpastian seperti ini dapat menjadi sinyal risiko yang mengganggu rencana ekspansi bisnis.

IESR menegaskan, bila kondisi tersebut berlanjut, posisi tawar Indonesia dalam menarik investasi otomotif dan energi terbarukan bisa melemah. Dampaknya tidak berhenti di level industri, tetapi juga dapat mengurangi peluang Indonesia menjadi pemain penting dalam pasar EV dunia.

Insentif terbukti dorong penjualan

IESR juga membawa data untuk menunjukkan pentingnya kepastian insentif. Berdasarkan data yang dihimpun lembaga itu, pembelian motor listrik pada 2024 dengan insentif bisa mendorong penjualan hingga 84 persen atau lebih dari 70 ribu unit.

Tanpa insentif, penjualan motor listrik hanya mencapai sekitar 10 ribuan unit. Data serupa juga terlihat pada mobil listrik, yang pada 2023 dapat melonjak sampai 85 persen ketika disertai insentif.

Bagi IESR, angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa insentif dan kepastian kebijakan masih menjadi faktor krusial dalam peralihan dari kendaraan bermesin bakar ke kendaraan listrik. Karena itu, arah kebijakan pajak di daerah dinilai perlu dibuat lebih jelas agar pasar, pengguna, dan investor tidak berjalan dalam ketidakpastian.

Terkait