Rencana subsidi kendaraan listrik 2026 memunculkan persoalan baru karena kebijakan itu justru datang bersamaan dengan pajak EV yang sudah berlaku di daerah. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai dua kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan, sehingga insentif yang disiapkan pemerintah berisiko kurang efektif mendorong pembelian.
Kementerian Keuangan berencana menyalurkan subsidi untuk 200 ribu unit kendaraan listrik pada Juni 2026. Skemanya mencakup 100 ribu unit motor listrik dengan bantuan Rp5 juta per unit dan 100 ribu unit mobil melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.
Benturan dengan pajak daerah
Di sisi lain, kendaraan listrik sudah ditetapkan sebagai objek pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk EV.
Namun, aturan tersebut masih memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Daerah dapat memberikan insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen, sehingga besaran pajak EV bisa berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.
Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menyebut kondisi ini dapat membuat kebijakan subsidi dan pajak saling bertabrakan. Ia menilai tujuan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi subsidi serta impor BBM bisa menjadi kurang efektif jika insentif fiskal tidak dirancang selaras.
Risiko penundaan pembelian
Deon mengatakan kebijakan yang tidak selaras berpotensi memicu penundaan pembelian EV, terutama dari konsumen yang sangat sensitif terhadap biaya kepemilikan dan harga produk. Menurut dia, beban biaya yang tetap terasa tinggi bisa membuat stimulus dari pemerintah tidak langsung diterjemahkan menjadi keputusan membeli.
Ia juga menilai target pemerintah terkait subsidi ini bisa tidak tercapai jika hambatan kebijakan seperti itu terus muncul. Dalam media briefing di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026, Deon menegaskan bahwa kondisi tersebut akan sangat disayangkan karena tujuan awal kebijakan adalah mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Target adopsi masih belum tegas
IESR juga mendorong pemerintah menetapkan target spesifik untuk adopsi kendaraan listrik. Deon menilai saat ini belum ada target yang terukur dan tertuang dalam aturan atau mandat kepada institusi tertentu untuk memastikan elektrifikasi kendaraan berjalan sesuai arah yang jelas.
Menurut dia, target yang lebih tegas akan membantu kementerian terkait menyusun kebijakan yang lebih konsisten. Tanpa ukuran yang jelas, arah insentif, pajak, dan pembangunan ekosistem EV berisiko berjalan sendiri-sendiri.
Arah elektrifikasi 2030
Pemerintah sebenarnya sudah pernah menyampaikan gambaran target populasi kendaraan listrik untuk 2030 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Target itu mencakup 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik yang diharapkan sudah mengaspal di jalan raya.
Selain kendaraan, pemerintah juga menargetkan infrastruktur pendukung EV terus berkembang. Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU dipatok mencapai 32 ribu unit pada 2030, seiring meningkatnya kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
