Subsidi Mobil Listrik Diperluas, Hybrid Tetap Tak Kebagian Jalan

Pemerintah menegaskan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hanya diarahkan ke mobil listrik, motor listrik, dan ekosistem EV. Mobil hybrid tidak masuk daftar penerima subsidi, meski isu insentif untuk kendaraan hemat energi terus menjadi sorotan pasar otomotif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema yang sedang disiapkan memakai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Besarannya masih dibahas, dengan rentang dukungan mulai 40 persen hingga 100 persen.

Fokus insentif ada di EV, bukan hybrid

Purbaya menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah tetap pada kendaraan listrik murni. Ia menyebut skema itu belum final, tetapi arah kebijakannya sudah jelas: “Itu utamanya EV ya, bukan hybrid.”

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi di pasar bahwa hybrid mungkin ikut mendapat dukungan fiskal. Dengan penegasan terbaru ini, kendaraan hybrid berada di luar skema subsidi yang tengah disusun pemerintah.

Berdasarkan jenis baterai

Pemerintah juga menyiapkan pembeda besaran insentif berdasarkan teknologi baterai. Porsi subsidi lebih besar akan diberikan kepada kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel dibandingkan baterai nonnikel.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar adopsi kendaraan listrik, tetapi juga mendukung strategi industri nasional. Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan nikel sebagai komoditas unggulan dan memperkuat ekosistem baterai di dalam negeri.

Purbaya menilai arah kebijakan itu relevan dengan perubahan teknologi global. Ia merujuk pada munculnya baterai nonnikel yang sempat memunculkan pertanyaan soal prospek nikel Indonesia.

Dorong hilirisasi nikel

Pemerintah memilih merespons tekanan itu dengan memberi insentif fiskal yang justru menguntungkan penggunaan nikel. Purbaya mengatakan langkah tersebut bertujuan agar nikel Indonesia tetap terserap dalam rantai industri baterai.

“Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan,” ujarnya.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa subsidi kendaraan listrik bukan sekadar dorongan jualan mobil baru. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk menjaga daya tarik industri bahan baku dan teknologi baterai domestik.

Kuota awal dan skema motor listrik

Insentif mobil listrik sebelumnya disebut akan berlaku mulai awal Juni dengan kuota tahap awal untuk 100 ribu unit. Jika kuota itu habis, pemerintah akan menambah alokasinya.

Selain mobil listrik, ada juga subsidi untuk motor listrik dengan skema berbeda. Besarannya Rp5 juta per unit, dan kuota awalnya juga mencakup 100 ribu unit.

Seperti mobil listrik, kuota motor listrik akan ditambah bila seluruh alokasi awal terserap. Dengan skema itu, pemerintah tetap menempatkan kendaraan listrik murni sebagai prioritas utama, sementara hybrid tidak memperoleh ruang dalam kebijakan subsidi yang sedang disiapkan.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait