
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil listrik tetap mendapat dua insentif penting, yakni bebas pajak kendaraan bermotor dan bebas dari aturan ganjil genap. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut kebijakan itu diambil karena Pemprov DKI menyesuaikan keputusan pemerintah pusat.
Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya menekan polusi dan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Ibu Kota. Bagi Jakarta yang selama ini bergulat dengan kualitas udara, insentif untuk kendaraan listrik diposisikan bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bagian dari kampanye energi hijau.
Pramono mengatakan pemerintah daerah selalu merujuk pada keputusan pemerintah pusat dalam hal kendaraan listrik. Menurut dia, saat aturan dari pusat diizinkan lalu direvisi, Pemprov DKI harus menyesuaikan kebijakan yang berlaku di daerah.
Penjelasan itu menjadi dasar mengapa pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik tetap dipertahankan di Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk pengecualian dari sistem ganjil genap yang selama ini diterapkan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Terkait ganjil genap, Pramono menegaskan kebijakan pengecualian untuk mobil listrik dipandang sebagai bagian dari dorongan menuju green energy di Jakarta. Ia juga mengaitkannya dengan agenda pengurangan polusi yang terus didorong pemerintah daerah.
Alasan di balik insentif
Pembebasan pajak dan pengecualian ganjil genap untuk mobil listrik tidak berdiri sendiri. Kebijakan itu mengikuti arahan yang lebih luas dari pemerintah pusat mengenai percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan seluruh gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Melalui surat edaran tersebut, para gubernur juga diminta menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal. Laporan itu harus disampaikan dalam bentuk Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tito juga menyebut langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dengan begitu, arah kebijakan insentif kendaraan listrik di daerah memiliki dasar administratif dan regulatif yang jelas.
Fokus pada polusi dan energi
Di tingkat daerah, DKI Jakarta menempatkan insentif ini dalam konteks kualitas udara dan transisi energi. Pramono menilai pemberian kemudahan bagi kendaraan listrik sejalan dengan kebutuhan Jakarta untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi.
Karena itu, kebijakan bebas ganjil genap dipertahankan sebagai bentuk dorongan nonfiskal yang langsung terasa bagi pengguna. Selain penghematan biaya pajak, pemilik mobil listrik juga memperoleh fleksibilitas mobilitas di tengah pembatasan lalu lintas yang berlaku di Jakarta.
Pendekatan itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan satu instrumen. Insentif fiskal melalui pembebasan pajak dan insentif operasional lewat pengecualian ganjil genap dipakai bersamaan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Di sisi lain, pemerintah pusat menempatkan kebijakan ini dalam kerangka ekonomi yang lebih luas. Pertimbangan utamanya adalah dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga energi minyak dan gas, yang kemudian berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Situasi tersebut membuat percepatan penggunaan kendaraan listrik dinilai relevan dari sisi energi maupun fiskal. Insentif daerah seperti yang diterapkan Jakarta lalu menjadi salah satu instrumen untuk mendukung arah kebijakan nasional tersebut.
Jakarta menyesuaikan, pengguna mendapat manfaat
Dengan tetap berlakunya pembebasan pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil listrik di Jakarta masih menikmati salah satu insentif utama dari pemerintah daerah. Tambahan bebas ganjil genap membuat kendaraan listrik tetap punya keunggulan praktis dalam penggunaan harian.
Pernyataan Pramono memperlihatkan bahwa Pemprov DKI tidak bergerak sendiri dalam menetapkan kebijakan ini. Jakarta memilih menyesuaikan diri dengan keputusan pusat sambil menekankan manfaat lokalnya, terutama untuk pengurangan polusi dan penguatan kampanye energi hijau.
Arah kebijakan tersebut sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai daerah yang mempertahankan dukungan terhadap kendaraan bebas emisi. Selama kerangka aturan dari pemerintah pusat tetap berlaku, pembebasan pajak dan pengecualian ganjil genap untuk mobil listrik di Ibu Kota tetap menjadi instrumen penting dalam mendorong perubahan pola transportasi.
Source: otomotif.kompas.com








