Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta aturan turunan subsidi motor listrik Rp 5 juta per unit segera diterbitkan. Pelaku industri menilai percepatan itu penting agar kebijakan tidak berhenti di tahap pengumuman dan pasar tidak tertahan.
Dorongan ini muncul karena rencana subsidi dinilai bisa langsung menggerakkan pembelian jika mekanismenya segera jelas. Sebaliknya, jeda yang terlalu lama antara pengumuman dan pelaksanaan justru berisiko membuat konsumen menunda transaksi.
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan asosiasi menyambut positif rencana pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik, termasuk untuk motor listrik. Namun, menurut dia, hal yang paling mendesak saat ini adalah kepastian skema pelaksanaannya.
Aismoli menyebut komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait skema subsidi tersebut sudah dilakukan secara intensif. Berbagai masukan juga telah disampaikan, mulai dari mekanisme pelaksanaan, waktu implementasi, hingga aspek biaya.
Menurut Budi, industri sebenarnya sudah siap menjalankan program tersebut. Yang masih belum tersedia adalah bentuk skema yang akan dipakai pemerintah untuk menyalurkan subsidi Rp 5 juta itu.
Aismoli mengusulkan agar pemerintah kembali memakai model penyaluran subsidi melalui program SISAPIRa atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua. Skema itu pernah diterapkan pada 2023 hingga 2024.
Minta pakai skema lama
Usulan penggunaan SISAPIRa disampaikan agar penyaluran bantuan bisa berlangsung lebih cepat. Dengan memanfaatkan mekanisme yang pernah dipakai, pemerintah dinilai tidak perlu membangun sistem baru dari awal.
Budi menilai pendekatan itu akan mempersingkat waktu implementasi. Bagi industri, kecepatan pelaksanaan menjadi faktor penting karena pasar sangat sensitif terhadap perubahan harga dan insentif.
Saat kebijakan subsidi sudah diumumkan tetapi aturan teknis belum terbit, pasar biasanya masuk ke fase tunggu. Konsumen cenderung menahan pembelian sambil menunggu harga akhir setelah potongan subsidi diberlakukan.
Kondisi itu, menurut Aismoli, bisa langsung dirasakan oleh pelaku industri. Penjualan berpotensi terganggu karena calon pembeli menilai lebih menguntungkan menunggu kejelasan insentif daripada membeli dalam kondisi normal.
Karena itu, Aismoli meminta agar jarak antara pengumuman kebijakan dan eksekusi di lapangan tidak terlalu panjang. Kepastian regulasi dinilai sama pentingnya dengan nilai subsidinya sendiri.
Dampak ke pasar
Bagi industri motor listrik, kejelasan aturan bukan hanya soal administrasi. Regulasi yang cepat terbit akan memberi kepastian bagi produsen, diler, dan calon pembeli dalam merencanakan transaksi.
Jika mekanisme subsidi belum jelas, pasar bisa tertahan meski minat sudah mulai terbentuk. Situasi itu dapat menghambat momentum pertumbuhan kendaraan roda dua listrik yang sedang dijaga.
Aismoli menilai landasan hukum program perlu segera disiapkan agar pelaksanaan subsidi berjalan tanpa hambatan. Dengan dasar hukum yang jelas, proses penyaluran bantuan diharapkan lebih tertib dan lebih cepat diakses konsumen.
Permintaan ini juga menunjukkan bahwa industri tidak hanya menunggu besaran insentif, tetapi juga kepastian tata cara penyalurannya. Bagi pelaku usaha, skema yang operasional lebih menentukan dibanding sekadar pengumuman kebijakan.
Harapan subsidi berlanjut
Selain mendorong percepatan pelaksanaan, Aismoli juga mengusulkan agar masa berlaku subsidi tidak berhenti sampai 2026. Asosiasi berharap program itu bisa diperpanjang hingga 2027.
Usulan tersebut diajukan untuk menjaga momentum pertumbuhan motor listrik di dalam negeri. Menurut Aismoli, keberlanjutan insentif akan membantu industri mempertahankan arah pengembangan pasar yang sudah terbentuk.
Dengan adanya subsidi Rp 5 juta per unit, pelaku industri melihat peluang peningkatan minat beli masyarakat. Namun, peluang itu dinilai baru akan efektif jika pemerintah segera menetapkan skema, jadwal, dan dasar hukum pelaksanaannya.
Sikap Aismoli menegaskan bahwa industri menyambut insentif ini dengan optimisme, tetapi juga dengan tuntutan kejelasan. Selama aturan turunannya belum terbit, pasar berpotensi tetap menahan diri dan menunggu kebijakan benar-benar berjalan.
