Balik Nama Kendaraan Tak Lagi Manual, e-BPKB Ubah Semua Layanan Mulai 2027

Proses balik nama kendaraan di kepolisian akan berubah total saat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB berlaku penuh pada 2027. Seluruh pendaftaran kendaraan, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I untuk pendaftaran pertama dan BBNKB II untuk mutasi kepemilikan, akan masuk ke sistem digital.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan, tidak akan ada lagi proses pendaftaran yang berjalan manual ketika e-BPKB diterapkan secara nasional. Menurut dia, seluruh administrasi BBNKB I dan II akan dilakukan secara digital melalui e-BPKB.

Dari kertas ke sistem digital

Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam layanan registrasi kendaraan. Selama ini, proses balik nama masih terkait dengan dokumen fisik, tetapi ke depan seluruh alurnya diarahkan ke digitalisasi.

Sumardji menyebut penerapan itu akan didukung faktur digital dan cek fisik digital sebagai bagian dari pendaftaran kendaraan. Dengan skema tersebut, sistem pendaftaran kendaraan tidak lagi bergantung pada layanan manual.

Ia juga menyampaikan bahwa digitalisasi diharapkan memudahkan masyarakat mengurus dokumen kendaraan. Di saat yang sama, layanan publik di bidang registrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih modern, efektif, dan akuntabel.

Mulai berlaku 1 Januari 2027

Sumardji mengatakan e-BPKB disiapkan sebagai pengganti bentuk lama BPKB berbahan kertas. Penerapannya dijadwalkan mulai 1 Januari 2027.

Ia menjelaskan, penggunaan material kertas untuk BPKB akan diupayakan tidak lagi dipakai. Sebagai gantinya, seluruh sistem akan mengarah ke e-BPKB.

Dengan skema ini, proses balik nama yang selama ini identik dengan urusan dokumen fisik akan masuk ke ekosistem digital penuh. Seluruh pendaftaran kendaraan disebut akan menggunakan digitalisasi, mulai dari faktur, cek fisik, hingga pengurusan BBNKB I dan II.

Implikasi bagi layanan kendaraan

Digitalisasi e-BPKB tidak hanya menyasar penggantian format dokumen. Kebijakan ini juga mengubah cara administrasi kendaraan diproses di kepolisian.

Penerapan sistem baru itu membuat kepengurusan BBNKB I dan II berjalan dalam satu alur digital. Bagi masyarakat, perubahan ini berarti urusan balik nama kendaraan akan bergeser dari sistem manual ke layanan yang serba elektronik.

Korlantas Polri menyebut transformasi ini menjadi bagian dari pembaruan layanan publik di era digital. Jika berjalan sesuai rencana, 2027 akan menjadi titik awal berakhirnya proses balik nama kendaraan yang masih bergantung pada mekanisme manual.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait