Ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk semua kendaraan. Kebijakan ini hanya membatasi mobilitas kendaraan bermotor tertentu berdasarkan pelat nomor pada jam dan ruas yang ditetapkan.
Bagi pengendara, daftar kendaraan yang bebas ganjil genap penting dipahami agar perjalanan tidak terganggu. Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan emisi karbon di ibu kota.
Ketentuan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Penerapannya berlangsung pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Daftar kendaraan yang dikecualikan
Ada 13 jenis kendaraan yang tidak wajib mengikuti ganjil genap di Jakarta. Daftarnya meliputi kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, dan sepeda motor.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, termasuk kendaraan TNI dan Polri, juga masuk dalam daftar bebas ganjil genap.
Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional turut dikecualikan. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, serta pengisian ATM dengan pengawasan petugas Polri juga tidak terkena aturan ini.
Satu lagi kategori yang bebas ganjil genap adalah kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri. Dengan demikian, pengecualian tidak hanya menyangkut layanan darurat, tetapi juga kebutuhan operasional khusus yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Tambahan pengecualian untuk tenaga kesehatan
Ada pengecualian tambahan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018. Aturan ini memasukkan kendaraan bertanda khusus bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama bencana nasional COVID-19.
Untuk kendaraan bertanda khusus itu, permohonan harus diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Setelah mendapat rekomendasi dan tanda khusus, kendaraan tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban mengikuti sistem ganjil genap.
Keberadaan daftar pengecualian ini menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta dibuat dengan ruang khusus bagi layanan darurat, transportasi umum, kendaraan listrik, dan kebutuhan negara. Di sisi lain, pengendara tetap perlu memperhatikan bahwa aturan tersebut masih berlaku pada jam operasional yang sudah ditentukan di hari kerja.
Source: www.cnnindonesia.com