Indonesia menyimpan banyak satwa liar unik, termasuk keluarga kucing hutan yang tampil eksotis dan kerap memancing rasa penasaran. Tetapi, tidak semua jenis kucing langka boleh dijadikan peliharaan karena sebagian besar justru masuk kategori satwa dilindungi dan punya sanksi hukum tegas.
Aturan itu penting dipahami karena memelihara satwa liar bukan sekadar soal selera, melainkan juga soal legalitas dan kelestarian alam. Dalam kasus kucing-kucing langka, tindakan yang terlihat sepele bisa berujung pada pidana penjara dan denda besar.
Daftar kucing langka yang dilindungi
Berdasarkan ketentuan perlindungan satwa liar, ada sejumlah spesies kucing hutan dan kucing besar yang statusnya dilindungi penuh di Indonesia. Salah satu yang paling langka adalah Kucing Merah atau Catopuma badia, satwa endemik Kalimantan dengan warna bulu cokelat kemerahan yang khas.
Kucing Merah sangat jarang terlihat di alam liar dan populasinya sedikit. Karena itu, memeliharanya termasuk tindakan ilegal yang serius.
Jenis lain yang juga masuk daftar adalah Kucing Emas atau Catopuma temminckii. Satwa ini berukuran lebih besar dari kucing rumahan, banyak ditemukan di hutan Sumatra, dan kerap menjadi sasaran perburuan liar karena mitos soal khasiat tulang maupun keindahan bulunya.
Ada pula Kucing Kuwuk atau Macan Akar dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis. Hewan ini sering disalahpahami sebagai kucing biasa karena corak totolnya, padahal ia merupakan satwa liar yang agresif dan tidak boleh dipelihara tanpa izin khusus yang sangat ketat.
Satwa besar yang juga tidak boleh dipelihara
Selain kucing-kucing kecil dan menengah, Indonesia juga melindungi kucing besar seperti Macan Tutul Jawa atau Panthera pardus melas. Satwa ini menjadi kucing besar terakhir yang tersisa di Pulau Jawa setelah punahnya Harimau Jawa.
Kondisinya kini kritis karena habitat terus menyusut dan perburuan masih terjadi. Perlindungannya tidak hanya datang dari negara, tetapi juga mendapat perhatian lembaga konservasi internasional.
Daftar satwa yang dilindungi juga mencakup Kucing Batu atau Pardofelis marmorata, Kucing Bakau atau Prionailurus viverrinus, Macan Dahan Sunda atau Neofelis diardi, serta Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae. Keempatnya punya peran penting di habitat masing-masing, mulai dari penghuni rawa dan bakau hingga predator besar di hutan Sumatra dan Kalimantan.
Mengapa dilarang dipelihara
Larangan ini punya dasar hukum yang jelas. Perlindungan satwa liar di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Siapa pun yang memelihara, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Karena itu, kepemilikan kucing liar tidak bisa disamakan dengan memelihara kucing domestik.
Kucing domestik atau Felis catus sudah mengalami domestikasi selama ribuan tahun. Sebaliknya, kucing hutan tetap membawa insting predator yang kuat, mudah stres bila dikurung, rentan sakit, dan bisa menjadi agresif serta membahayakan pemiliknya.
Dampak bagi ekosistem
Kucing liar bukan hanya hidup untuk dirinya sendiri, tetapi juga memegang fungsi penting di alam. Mereka membantu mengendalikan populasi hama seperti tikus dan babi hutan.
Jika satwa itu diambil dari habitatnya, rantai makanan bisa terganggu. Dampaknya dapat merambat ke manusia, termasuk kemungkinan ledakan populasi hama di lahan pertanian.
Karena itu, masyarakat diminta tidak tergoda membeli kucing liar meski ditawarkan murah di pasar gelap atau media sosial. Bila menemukan perdagangan atau pemeliharaan ilegal, laporan bisa disampaikan ke BKSDA setempat agar penanganan dilakukan sesuai aturan.
