Pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek kembali mendapat opsi praktis untuk membayar pajak tahunan tanpa harus selalu datang ke Kantor Samsat Induk. Hari ini, layanan Samsat Keliling hadir di 14 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya.
Layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang punya keterbatasan waktu. Melalui Samsat Keliling, pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bisa dilakukan dengan alur yang lebih sederhana.
Layanan yang tersedia dan batasannya
Samsat Keliling disiapkan oleh kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan 1 tahun.
Artinya, layanan ini tidak dipakai untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Untuk proses itu, pemilik kendaraan tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk karena ada cek fisik kendaraan.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta
Di lima wilayah administrasi Jakarta, layanan umumnya buka pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek lewat akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Di Jakarta Pusat, layanan ada di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng dengan jam 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara melayani di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat membuka layanan di Mall Citraland pada 08.00–14.00 WIB. Jakarta Selatan melayani di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Di Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dengan jam 08.00–14.00 WIB. Warga yang berada di area ini bisa menyesuaikan waktu kedatangan agar tidak menumpuk di jam sibuk.
Titik layanan di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00–13.00 WIB. Serpong memiliki dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciledug melayani di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada 09.00–14.00 WIB. Ciputat tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada 09.00–12.00 WIB, sedangkan Kelapa Dua ada di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk wilayah Bekasi, Samsat Keliling hadir di Danau Duta Harapan, Kota Bekasi, pada 09.00–12.00 WIB. Di Kabupaten Bekasi, layanan tersedia di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat pada 18.00–20.00 WIB.
Depok juga mendapat dua titik layanan, yaitu Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB. Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang perlu disiapkan
Pemilik kendaraan perlu membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi di lokasi.
Setelah tiba di titik layanan, wajib pajak cukup mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen. Petugas kemudian memverifikasi data dan menghitung PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayar sebelum pemohon melakukan pembayaran di loket.
Setelah pembayaran selesai, STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD baru bisa diambil. Karena antrean biasanya mulai padat setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi langkah yang dianjurkan.
Source: www.liputan6.com






