Pengendara Toyota Fortuner menjadi sorotan setelah kedapatan melaju tanpa pelat nomor depan dan akhirnya ditilang polisi. Alasan yang disampaikan pemilik mobil ini pun memicu perhatian, yakni pelat nomor depan disebut sering jatuh sehingga dilepas sekalian.
Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, petugas patroli menghentikan Fortuner warna silver dan mengarahkannya ke rest area 78 di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Saat pemeriksaan, petugas meminta dokumen legalitas berkendara seperti SIM dan STNK. Pengendara hanya dapat menunjukkan STNK, sementara identitasnya kemudian dicek menggunakan KTP oleh anggota patroli Satlantas Polres Bogor.
Masalah utama yang langsung disorot petugas adalah ketiadaan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian depan mobil. Ketika ditanya alasan tidak memasang pelat depan, pengendara menjelaskan bahwa pelat tersebut sering terlepas.
Pengendara menyebut pelat belakang masih terpasang pada kendaraan. Namun penjelasan itu tidak menghapus pelanggaran, karena aturan mewajibkan pelat nomor dipasang pada dua sisi kendaraan, yakni depan dan belakang.
Petugas juga menyinggung cara pemasangan pelat nomor pada mobil tersebut. Polisi menyoroti penggunaan pelat model frameless yang dinilai mudah dilepas dan berpotensi membuat pelat gampang copot.
Dalam video, petugas memperlihatkan bagaimana pelat model frameless bisa dilepas dengan mudah. Dari situ, polisi menegaskan bahwa kondisi tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kendaraan melaju tanpa pelat nomor depan.
Dua Pelanggaran Sekaligus
Pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal pelat nomor depan yang hilang. Polisi juga menyatakan pengendara tidak membawa SIM A saat berkendara.
Karena itu, pengendara Fortuner tersebut langsung ditilang atas dua kesalahan. Pertama, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor depan, dan kedua, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A saat diperiksa.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kelengkapan berkendara tidak berhenti pada STNK saja. Pengemudi tetap wajib membawa SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai, selain memastikan identitas kendaraan terpasang lengkap.
Aturan Pelat Nomor Sudah Jelas
Ketentuan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, TNKB dijelaskan sebagai tanda regident kendaraan bermotor yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
TNKB diterbitkan Polri dan memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku. Bentuknya berupa pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang harus dipasang pada kendaraan.
Pasal 39 dalam aturan tersebut juga mengatur spesifikasi TNKB. Pelat nomor harus dibuat dari bahan dengan unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Aturan itu juga menegaskan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Selain itu, pemasangannya wajib berada di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Dengan ketentuan itu, pelat nomor depan yang tidak terpasang jelas masuk pelanggaran. Alasan pelat sering jatuh tidak mengubah kewajiban pemilik kendaraan untuk memastikan TNKB tetap terpasang dengan benar saat kendaraan digunakan di jalan.
Sanksi yang Mengintai
Sanksi atas pelanggaran pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280, pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Undang-undang yang sama juga memuat ketentuan lain terkait dokumen kendaraan. Pasal 288 ayat 1 mengatur pelanggaran karena tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, Pasal 287 ayat 1 mengatur pelanggaran terhadap larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Ancaman hukumannya juga pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasus Fortuner tanpa pelat depan ini menjadi contoh bahwa modifikasi kecil pada area pelat nomor dapat berujung masalah jika membuat TNKB tidak terpasang sebagaimana mestinya. Di jalan raya, fungsi pelat nomor bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi kendaraan yang wajib terlihat jelas di bagian depan dan belakang.
Source: oto.detik.com