
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama bersiap melelang satu unit Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 melalui KPKNL Jakarta IV. Mobil MPV premium ini langsung menarik perhatian karena ditawarkan dengan nilai limit Rp 99,83 juta.
Pengumuman lelang ini menjadi sorotan bagi pemburu kendaraan premium yang ingin mendapat harga lebih rendah dari pasar. Namun, calon peserta tetap perlu mencermati syarat administrasi, kondisi unit, dan status dokumen sebelum ikut menawar.
Harga limit dan syarat ikut lelang
Untuk bisa mengikuti lelang, peserta harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta. Batas penyetoran jaminan ditetapkan paling lambat 3 Juni 2026, sedangkan penawaran dapat dilakukan hingga 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Proses lelang digelar secara terbuka lewat sistem open bidding. Seluruh penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi www.lelang.go.id.
Kondisi unit dan identitas kendaraan
Mobil yang dilelang berwarna hitam dan dari foto yang disertakan tampak tidak lagi mulus. Kaca jendelanya juga terlihat berjamur, sejalan dengan usia kendaraan yang sudah menginjak 18 tahun.
Dokumen kendaraan mencantumkan BPKB nomor E 9947659 G yang diterbitkan pada 15 Juni 2017. Pelat nomor B 8288 TX masih terpasang pada unit tersebut.
Data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kendaraan ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama sebagai pemilik pertama. Model yang digunakan adalah Toyota Alphard 2.4 L dengan kapasitas silinder 2.362 cc.
Status pajak dan blokir nomor kendaraan
Nilai jual kendaraan tercatat Rp 153 juta dengan masa berlaku STNK hingga 2028. Pajak mobil ini diketahui telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.
Status tanda nomor kendaraan juga tercatat sebagai “Nopol Blokir ETLE”. Keterangan ini menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan sehingga kepolisian melakukan pemblokiran.
Berdasarkan nilai jual tersebut, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB mobil ini berada di angka Rp 160,65 juta. Karena berstatus kepemilikan mobil pertama, pajak tahunan yang perlu dibayarkan berkisar Rp 3,213 juta.
Cara mengikuti penawaran
Calon peserta harus mengakses www.lelang.go.id lalu memilih menu masuk di kanan atas layar. Setelah itu, pengguna diminta login memakai email dan kata sandi yang sudah diverifikasi, mencentang captcha, lalu menekan tombol masuk.
Setelah berhasil masuk, nama barang dicari melalui kolom pencarian. Lot kendaraan kemudian dibuka untuk melihat rincian dan spesifikasi sebelum peserta memilih tombol Ikuti Lelang.
Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi berisi data lot, identitas peserta, nomor rekening pengembalian uang jaminan, serta dokumen pendukung lain. Peserta harus mengecek kembali seluruh data, mencentang syarat dan ketentuan, lalu menekan tombol konfirmasi mengikuti lelang.









