Validasi data kendaraan bermotor menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut status hukum kendaraan di jalan. Korlantas Polri mengingatkan, kendaraan yang awalnya dibeli secara sah pun bisa berubah menjadi kendaraan bodong jika data Registrasi dan Identifikasi atau Regident dihapus dari basis data nasional.
Risikonya tidak sekadar urusan administrasi yang tertunda. Saat data Regident dihapus, kendaraan kehilangan legalitas operasionalnya secara permanen dan tidak bisa lagi diregistrasi kembali.
Masih banyak pemilik kendaraan yang mengira istilah kendaraan bodong hanya berlaku untuk motor atau mobil tanpa BPKB dan STNK sejak awal. Padahal, kendaraan yang dokumennya lengkap juga bisa masuk kategori itu ketika pemilik lalai melakukan registrasi ulang dan kewajiban administrasi lainnya.
Karena itu, validasi data kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkas. Langkah ini juga menjadi penentu apakah kendaraan tetap diakui secara hukum dan aman digunakan di jalan raya.
Mengapa validasi data jadi krusial
Kepolisian menilai validasi data Regident sangat krusial untuk menjamin legalitas kepemilikan secara penuh di mata hukum. Data yang akurat juga membantu penegakan hukum digital berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Selain mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas, akurasi data Regident nasional juga penting untuk menekan peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian. Dengan basis data yang valid dan aktif, identitas kendaraan dan pemilik bisa ditelusuri dengan lebih jelas.
Masalah muncul ketika pemilik kendaraan menunda registrasi ulang atau mengabaikan kewajiban pajak lima tahunan. Kelalaian ini bisa berujung pada penghapusan data kendaraan dari sistem nasional.
Jika hal itu terjadi, kendaraan yang sebelumnya sah secara hukum berubah status menjadi ilegal untuk dioperasikan di jalan raya. Dampaknya dinilai fatal karena status tersebut bersifat permanen.
Dasar aturan penghapusan data kendaraan
Ketentuan soal penghapusan data Regident mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Dalam aturan itu disebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus dari registrasi jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Penghapusan juga dapat dilakukan bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, masa tenggang setelah STNK habis tidak berlaku tanpa batas.
Ketentuan lain tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem Regident nasional tidak dapat diregistrasi kembali untuk selamanya.
Poin inilah yang membuat validasi data kendaraan tidak bisa dianggap sepele. Sekali data terhapus, pemilik kehilangan peluang untuk mengaktifkan kembali status hukum kendaraan tersebut.
Kapan kendaraan bisa kehilangan legalitas
Korlantas Polri menjelaskan, risiko besar muncul saat masa berlaku STNK lima tahunan habis lalu pemilik membiarkannya tanpa registrasi ulang. Jika kondisi itu disertai tidak dibayarnya kewajiban selama dua tahun berturut-turut, kendaraan dapat kehilangan legalitasnya.
Dengan kata lain, ada akumulasi waktu yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan. Setelah STNK lima tahunan berakhir, penundaan registrasi ulang selama dua tahun dapat berujung pada penghapusan data dari sistem.
Situasi ini penting dipahami terutama oleh pemilik yang jarang menggunakan kendaraan lalu menunda urusan administrasi. Kendaraan yang tersimpan lama bukan berarti aman dari konsekuensi hukum administratif.
Langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan
Untuk mencegah aset berubah menjadi properti ilegal yang dilarang melintas di jalan raya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat melakukan langkah preventif administratif. Langkah pertama adalah pengesahan STNK tahunan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tepat waktu.
Pembayaran dan pengesahan dapat dilakukan di Samsat maupun melalui aplikasi digital resmi seperti SIGNAL. Kepatuhan tahunan ini penting agar status administrasi kendaraan tetap aktif.
Langkah berikutnya adalah melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini disertai pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung di kantor Samsat.
Bagi pembeli kendaraan bekas, urusan balik nama juga tidak boleh ditunda. Balik nama kendaraan bermotor membantu memindahkan data kepemilikan secara penuh atas nama pemilik baru dan memudahkan administrasi di kemudian hari.
Pemilik kendaraan juga perlu segera melapor jika kendaraan sudah dijual atau hilang. Pemblokiran data di Samsat setempat penting untuk mencegah salah sasaran sanksi ETLE dan menghindari penyalahgunaan data kepemilikan.
Pada akhirnya, validasi data kendaraan bermotor bukan sekadar formalitas rutin. Langkah ini menjaga legalitas kendaraan, melindungi pemilik dari risiko administratif yang berat, dan memperkuat sistem penegakan hukum serta pengawasan kendaraan secara nasional.
