Kepastian aturan subsidi kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta pemerintah tidak mengubah kebijakan terlalu cepat. Ia menilai pelaku industri membutuhkan arah yang stabil agar strategi bisnis dan investasi bisa disusun dengan lebih matang.
Moeldoko menekankan bahwa kebijakan subsidi seharusnya tidak direvisi dalam rentang yang terlalu singkat. Ia menyebut evaluasi minimum tiga tahun akan memberi ruang bagi dunia usaha untuk merencanakan langkah mereka dengan lebih pasti.
“Jangan kebijakan setahun sudah berubah lagi. Ini mestinya minimum tiga tahun dievaluasi lagi, sehingga semuanya bisa direncanakan oleh dunia usaha,” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (21/5). Pernyataan itu menggarisbawahi kebutuhan industri akan kepastian dalam fase awal pengembangan ekosistem EV di Indonesia.
Skema subsidi mobil dan motor listrik
Pemerintah sebelumnya telah menjelaskan rencana pemberian subsidi khusus untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik. Untuk mobil listrik, bantuan dirancang melalui insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen.
Adapun untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi pembelian sebesar Rp5 juta per unit. Dua skema ini menjadi bagian dari dorongan agar adopsi kendaraan listrik berjalan lebih luas di pasar domestik.
Moeldoko menilai skema untuk motor listrik perlu diarahkan agar tepat sasaran. Ia menyebut kelompok pekerja atau mitra perusahaan transportasi seperti Gojek dan sejenisnya dapat diprioritaskan sebagai penerima insentif.
“Harapan saya juga, sebagai Ketua Periklindo, untuk subsidi sepeda motor di antaranya itu mesti dipikirkan. Yang perlu dipikirkan satu, mungkin korporasi transportasi seperti Gojek itu, mungkin menjadi prioritas utama,” ujarnya. Ia menilai kelompok tersebut layak didahulukan karena kebutuhan mobilitas mereka terkait langsung dengan pendapatan harian.
Prioritas penerima insentif
Moeldoko juga mengingatkan agar subsidi tidak habis diserap oleh pihak yang sebenarnya tidak terlalu membutuhkan bantuan pemerintah. Menurut dia, kebijakan yang baik harus mampu menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan dan tidak sekadar memberi keuntungan kepada mereka yang lebih cepat mengakses program.
“Jangan nanti seratus ribu itu habis di orang-orang yang mungkin sudah tidak perlu subsidi, tapi karena dia duluan, akhirnya dia dapat keuntungan. Berikutnya juga subsidi kita harapkan, itu lebih terencana dengan baik,” ucapnya. Pernyataan itu menunjukkan perhatian pada desain distribusi bantuan, bukan hanya pada besarannya.
Di sisi lain, kuota subsidi pembelian motor dan mobil listrik masing-masing ditetapkan sebanyak 100 ribu unit. Jika kuota tersebut habis terserap, pemerintah dijanjikan akan menambah alokasi berikutnya.
Namun, petunjuk pelaksanaan subsidi belum diumumkan. Program itu direncanakan mulai berlaku Juni 2026, meski rincian teknisnya masih ditunggu pelaku industri dan calon penerima manfaat.
Kondisi tersebut membuat seruan Moeldoko soal stabilitas kebijakan menjadi relevan bagi pasar. Industri kendaraan listrik membutuhkan kepastian untuk menghitung produksi, distribusi, dan minat konsumen, sementara pemerintah perlu memastikan subsidi berjalan terarah dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
