Moeldoko Dorong Subsidi EV Untuk Truk Dan Bus, Bukan Cuma Mobil Penumpang

Moeldoko mendorong pemerintah memperluas insentif kendaraan listrik agar tidak berhenti pada mobil penumpang dan sepeda motor. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu menilai kendaraan komersial juga layak masuk dalam skema dukungan karena dampaknya besar terhadap pasar dan industri.

Dorongan itu muncul di tengah penantian panjang pelaku industri terhadap kepastian insentif EV. Menurut Moeldoko, kepastian kebijakan tidak hanya memberi ruang bagi pembeli, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi penjual dan pelaku usaha kendaraan listrik.

Ia menyebut insentif sudah lama dinanti dan perlu segera diberi kejelasan. “Karena pasti ini sesuatu yang ditunggu sudah cukup lama dan perlu kepastian,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5).

Fokus pada kendaraan niaga

Moeldoko meminta pemerintah mulai mempertimbangkan kendaraan listrik untuk sektor niaga. Ia menilai bus, truk, dan mobil logistik patut mendapat perhatian karena segmen itu menyumbang emisi dalam jumlah besar.

Menurut dia, perluasan insentif akan memberi efek lebih luas dibanding hanya menyasar kendaraan penumpang. Skema itu juga dinilai bisa membantu mengurangi ketergantungan pada solar subsidi di kendaraan komersial.

Ia menegaskan harapannya agar dukungan pemerintah tidak hanya berhenti pada konsumen mobil pribadi. “Untuk itu, dari insentif ini harapan saya dan Periklindo ya tentunya, tidak saja segmennya itu kepada mobil penumpang, tetapi juga perlu dipikirkan mobil-mobil komersil,” ucapnya.

Skema subsidi yang sudah disiapkan

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah bakal memberikan subsidi khusus untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Untuk mobil listrik, skema yang disiapkan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

Besaran insentif mobil listrik dirancang bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen. Sementara itu, pembelian motor listrik disiapkan lewat subsidi Rp5 juta per unit.

Kuota subsidi untuk mobil dan motor listrik masing-masing ditetapkan 100 ribu unit. Jika kuota itu habis terserap, pemerintah dijanjikan akan menambahnya kembali.

Masih menunggu petunjuk teknis

Hingga kini, petunjuk teknis dan pelaksanaan subsidi tersebut belum diumumkan. Program itu juga direncanakan mulai berlaku Juni 2026.

Situasi ini membuat industri masih menunggu kejelasan final, terutama soal cakupan insentif dan apakah kendaraan komersial akan ikut masuk dalam kebijakan. Bagi pelaku usaha, kepastian skema diyakini menjadi faktor penting untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di lebih banyak segmen.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version