SIM Indonesia Ternyata Berlaku Di 8 Negara ASEAN, Tapi Ada Batas Pentingnya

Surat Izin Mengemudi Indonesia kini tidak lagi sebatas dokumen untuk berkendara di dalam negeri. Sejak 1 Juni 2025, SIM yang diterbitkan Korlantas Polri juga dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN.

Meski begitu, status tersebut bukan berarti SIM Indonesia otomatis berlaku di semua negara. Pengendara yang hendak bepergian ke luar kawasan Asia Tenggara tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Berlaku di delapan negara ASEAN

Korlantas NTMC menyebut SIM Indonesia saat ini berlaku di delapan negara ASEAN. Delapan negara itu adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

Kebijakan ini mengacu pada perjanjian pengakuan SIM domestik antarnegara ASEAN yang disepakati pada 1985. Perjanjian itu kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun, masing-masing negara tetap punya aturan sendiri soal penggunaan SIM asing. Artinya, pengakuan di tingkat kawasan tidak selalu sama dengan kebebasan berkendara tanpa batas waktu atau tanpa syarat tambahan.

Aturan tiap negara tetap berbeda

Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah masa itu habis, pengemudi wajib membuat SIM lokal Singapura jika masih ingin mengemudi di sana.

Malaysia punya ketentuan yang lebih ketat sejak 2018. Pengendara asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih aktif, sementara WNI yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Korlantas juga menegaskan SIM Indonesia belum berlaku di kawasan Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia. Karena itu, pengendara yang menuju wilayah-wilayah tersebut tetap perlu menyiapkan dokumen berkendara yang sesuai.

SIM Internasional tetap dibutuhkan

Status SIM Indonesia di ASEAN sering menimbulkan anggapan bahwa dokumen ini sudah berlaku internasional penuh. Padahal, Korlantas menekankan bahwa SIM Internasional bukan pengganti SIM Nasional, melainkan pelengkap saat berada di luar negeri.

SIM Internasional memiliki cakupan yang lebih luas karena diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan. Mengacu pada United Nation Treaty Collection, ada 92 negara yang mengakui penggunaan SIM Internasional berdasarkan konvensi tersebut.

Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi aturan itu. Sejumlah negara yang masuk dalam daftar pengakuan antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, dan Uzbekistan.

Bagi pemilik SIM Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, informasi ini penting agar tidak salah mengartikan status berlaku dokumen. Di delapan negara ASEAN, SIM Indonesia memang sudah diakui, tetapi untuk tujuan yang lebih luas, SIM Internasional masih menjadi dokumen yang perlu disiapkan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version