Pemerintah menunda kepastian insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026, tetapi perdebatan soal siapa yang paling layak menerima manfaatnya justru makin menguat. Di tengah dorongan mempercepat adopsi electric vehicle, muncul usulan agar insentif tidak dibagi merata, melainkan diarahkan ke wilayah dan kelompok warga yang paling membutuhkan.
Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai skema untuk pembelian 200 ribu kendaraan listrik seharusnya dibuat lebih tepat sasaran. Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga perlu mencegah kendaraan pribadi makin membanjiri kota dan memicu masalah baru seperti kemacetan serta tingginya angka kecelakaan sepeda motor.
Pemda yang serius bangun transportasi listrik
MTI mengusulkan insentif lebih dulu diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Menurut Djoko, langkah ini bisa memperkuat ekosistem transportasi lokal sekaligus menjaga operasionalnya untuk jangka panjang.
Dalam catatannya, ada 42 pemda yang sudah mengalokasikan APBD untuk angkutan umum modern lewat skema buy the service atau BTS. Tiga di antaranya, yakni Pekanbaru, Semarang, dan Batam, bahkan sudah menerbitkan Perda yang mengunci persentase khusus APBD untuk subsidi angkutan umum.
Daerah tambang nikel dinilai perlu diprioritaskan
Skema berikutnya menyasar pembangunan transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah lingkar tambang, terutama wilayah nikel. Djoko menyebut contoh daerah seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Weda di Maluku Utara, dan Morowali di Sulawesi Tengah.
Ia menilai daerah sekitar tambang nikel layak mendapat keadilan dan perhatian ekstra dalam penyediaan transportasi berenergi listrik. Wilayah-wilayah itu disebut masih menghadapi tingkat kemiskinan yang kontras, meski memiliki sumber daya alam melimpah dan menjadi penyumbang devisa besar bagi negara.
Djoko menyoroti bahwa masyarakat lokal di kawasan tambang belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Karena itu, transportasi publik berbasis listrik di wilayah tersebut bukan sekadar urusan mobilitas, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.
Motor listrik dan warga wilayah terpencil
Untuk insentif motor listrik, Djoko mengusulkan potongan harga Rp 5 juta per unit diarahkan lebih dulu ke dua kelompok masyarakat. Keduanya adalah warga di daerah lingkar tambang nikel dan penduduk di pulau-pulau kecil yang kerap kesulitan pasokan BBM.
Ia menyebut kebijakan berbasis wilayah terpencil punya landasan empiris yang kuat. Kabupaten Asmat di Papua Selatan dijadikan contoh, karena sejak 2007 wilayah itu mengandalkan kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya akibat keterbatasan pasokan BBM.
Djoko juga menilai motor listrik yang biaya operasionalnya lebih hemat bisa membantu menekan pengeluaran masyarakat. Dampaknya diperkirakan terasa besar di wilayah sekitar tambang yang umumnya memiliki harga bahan pokok relatif tinggi.
Dukungan bagi roda tiga dan pelaku usaha kecil
Selain motor listrik penumpang, insentif juga dinilai dapat diarahkan ke motor listrik roda tiga atau motor listrik komersial. Kendaraan jenis ini banyak dipakai petani lokal, nelayan untuk mengangkut hasil tangkap, dan pedagang pasar tradisional di daerah.
Dengan skema tersebut, insentif kendaraan listrik diharapkan tidak hanya mendorong adopsi teknologi baru. Kebijakan itu juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat di tanah penghasil bahan baku baterai, terutama mereka yang selama ini paling dekat dengan aktivitas tambang.
Djoko menegaskan, memberi transportasi umum berbasis EV dan insentif khusus bagi warga daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis sekaligus keadilan sosial yang kuat. Ia menyebutnya sebagai bentuk konkret dari filosofi menikmati buah dari tanah sendiri, di mana warga di wilayah penghasil bahan baku baterai global semestinya menjadi pihak pertama yang merasakan teknologi tersebut.







