Pelat Nomor Ditutup Tak Menyelamatkan Lagi, Kamera ETLE Kini Bisa Kenali Wajah Pengendara

Upaya menutup pelat nomor kendaraan untuk mengelabui kamera tilang elektronik tidak lagi menjadi cara yang aman bagi pelanggar lalu lintas. Korlantas Polri kini mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition yang dirancang untuk mengenali wajah pengendara secara langsung.

Pengembangan ini membuat identifikasi pelanggar tidak lagi hanya bergantung pada keterbacaan pelat nomor fisik. Saat pelat ditutup, dilepas, atau tidak terbaca, sistem tetap bisa bekerja melalui pemindaian biometrik wajah.

Langkah ini menjadi perhatian karena praktik menutup pelat nomor kerap ditemukan, terutama pada pengendara sepeda motor di kota-kota besar. Modus yang digunakan beragam, mulai dari menutup angka dengan stiker hingga memakai masker pada pelat agar kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan.

Dengan sistem baru tersebut, celah yang selama ini dimanfaatkan pelanggar mulai ditutup. Kamera ETLE Face Recognition disiapkan sebagai lapisan identifikasi tambahan agar pelanggar tetap bisa terlacak meski identitas kendaraan disamarkan.

Identifikasi tak lagi hanya dari pelat nomor

Teknologi yang dikembangkan Korlantas Polri itu terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk memastikan identitas pelanggar dapat terdeteksi secara lebih akurat.

Artinya, proses identifikasi tidak lagi semata bertumpu pada data registrasi kendaraan. Bahkan ketika pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai, sistem masih dapat melakukan pencocokan melalui wajah pengendara.

Penerapan biometrik wajah ini disebut sebagai penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Sistem tersebut juga diposisikan sebagai solusi ketika metode identifikasi lama menemui hambatan di lapangan.

Humas Polri menyatakan integrasi data tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi. Menurut keterangan yang disampaikan, langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

Menjawab modus pelanggaran di jalan

Selama ini, kamera ETLE bekerja terutama dengan membaca pelat nomor kendaraan untuk menelusuri identitas pemilik. Karena itu, sebagian pelanggar mencoba mengakali sistem dengan menyembunyikan pelat agar tidak bisa dikenali.

Kehadiran ETLE Face Recognition mengubah situasi itu. Sistem baru ini membuat penyamaran identitas kendaraan tidak otomatis menghentikan proses penindakan karena wajah pengendara tetap bisa dipindai.

Kelebihan utama fitur ini terletak pada kecepatan identifikasi yang tidak lagi bergantung hanya pada benda fisik yang mudah dimanipulasi. Melalui pemindaian biometrik, petugas dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung.

Pendekatan ini dinilai lebih adaptif terhadap pola pelanggaran yang terus berkembang. Penggunaan data terintegrasi juga memberi dasar yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran secara digital.

Humas Polri menyebut pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, dan adaptif. Di saat yang sama, sistem itu juga disebut diarahkan untuk memberi kenyamanan serta kepastian bagi masyarakat.

Pelanggaran pelat nomor punya konsekuensi hukum

Selain berisiko tetap tertangkap kamera, tindakan menutup atau melepas pelat nomor juga merupakan pelanggaran hukum. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Dalam ketentuan tersebut, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan. Sanksi lainnya berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

Dengan dasar hukum itu, penggunaan penutup pelat bukan hanya cara untuk menghindari ETLE, tetapi juga pelanggaran tersendiri. Karena itu, pengembangan kamera pengenal wajah memperkuat pengawasan terhadap dua hal sekaligus, yakni pelanggaran lalu lintas dan upaya menghilangkan identitas kendaraan.

Teknologi ini juga menunjukkan arah penegakan hukum yang semakin mengandalkan sistem digital. Saat identifikasi kendaraan mengalami hambatan, sistem dapat beralih ke identifikasi pengendara agar proses penindakan tidak terhenti.

Bagi pengendara yang selama ini mengandalkan pelat tertutup sebagai siasat, ruang geraknya menjadi semakin sempit. Dengan ETLE Face Recognition yang terhubung ke data Dukcapil, identitas pelanggar tetap dapat dibaca meski nomor kendaraan sengaja disembunyikan.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button