Dishub Lampung Akui Belum Punya Alat Uji Taksi Listrik, Keselamatan Jadi Taruhan

Dishub Kota Bandarlampung mulai menimbang pengadaan alat uji khusus kendaraan listrik untuk angkutan umum. Langkah ini muncul di tengah bertambahnya armada taksi listrik yang sudah masuk pendataan dan mulai beroperasi di bawah PT GSM.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung Andy Koenang mengatakan pertimbangan itu akan menguat bila perkembangan kendaraan listrik di kota tersebut terus membaik. Ia menyebut fasilitas pengujian kendaraan listrik saat ini belum tersedia, sehingga pemeriksaan teknis belum bisa dilakukan.

Di sisi lain, Dishub Kota Bandarlampung sudah menerima pendaftaran sekitar 200 unit kendaraan listrik. Seluruh kendaraan itu masih berada dalam tahap pendataan dan pemberian identitas kendaraan.

Meski begitu, taksi listrik tetap dapat beroperasi sesuai kebutuhan. Andy menegaskan kendaraan EV tetap bisa berjalan selama mengikuti ketentuan yang berlaku sambil menunggu kesiapan fasilitas pengujian.

Uji berkala tetap dibutuhkan

Andy menjelaskan bahwa pengadaan alat uji KIR khusus kendaraan listrik akan dipertimbangkan apabila operasional transportasi berbasis listrik terus berkembang di daerah itu. Menurut dia, keberadaan alat uji menjadi penting karena pemeriksaan teknis tidak hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna.

Ia merujuk pada aturan kendaraan wajib uji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19. Pemilik kendaraan juga wajib mendaftarkan kendaraan untuk uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK.

Bagi Dishub, uji kendaraan listrik tetap diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga. Pemeriksaan nanti disebut harus menyesuaikan dengan teknologi kendaraan listrik yang digunakan.

Kendaraan listrik mulai masuk layanan umum

Kehadiran taksi listrik di Bandarlampung menunjukkan bahwa kendaraan listrik mulai masuk ke layanan transportasi umum di daerah itu. Karena itu, kesiapan infrastruktur pengujian menjadi bagian penting agar layanan bisa berjalan seiring dengan pengawasan teknis yang memadai.

Andy menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang sudah terdaftar masih dalam proses pendataan. Setelah identitas kendaraan selesai diberikan, pengawasan lanjutan akan bergantung pada kesiapan fasilitas uji yang sesuai untuk EV.

Dalam kondisi saat ini, Dishub memilih tidak menghambat operasional kendaraan listrik yang sudah terdaftar. Namun, kebutuhan pengujian khusus tetap menjadi perhatian utama bila jumlah kendaraan EV terus bertambah dan aktivitas operasionalnya makin meluas.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait