Kepolisian kini memungkinkan pengendara memakai SIM digital sebagai pengganti kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Dengan sistem ini, petugas cukup mengecek dokumen yang tersimpan di ponsel pengendara tanpa harus meminta SIM fisik.
SIM digital disebut sah digunakan secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM biasa. Kehadirannya juga ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan, meningkatkan efisiensi, dan menekan potensi pemalsuan dokumen.
Syarat utama: punya SIM aktif lebih dulu
Pembuatan SIM digital tidak bisa dilakukan dari nol. Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan syarat utamanya adalah memiliki SIM aktif terlebih dahulu.
Setelah itu, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun. Proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas terdekat.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Dimas.
Langkah membuat SIM digital
Setelah akun siap, pengguna masuk ke menu digitalisasi di aplikasi. Berikut alurnya: pilih jenis dokumen yang akan di-scan, pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik, lalu pindai kartu SIM yang dimiliki.
Setelah pemindaian, golongan dan nomor SIM akan tampil otomatis. Pengguna perlu memastikan data tersebut sudah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi SIM.
Tahap berikutnya adalah verifikasi data untuk pengecekan keaslian di pusat data. Jika proses berhasil, SIM digital akan muncul dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.
Tetap disarankan membawa SIM fisik
Meski sudah ada SIM digital, kepolisian tetap mengimbau pengendara membawa kartu fisik. Imbauan itu diberikan karena sistem masih berada pada tahap implementasi awal dan masih terus disempurnakan.
Dengan begitu, SIM digital menjadi opsi baru yang memudahkan pemeriksaan, tetapi SIM fisik belum sepenuhnya ditinggalkan. Bagi pengendara, langkah paling aman saat ini adalah menyiapkan keduanya agar proses di jalan tetap lancar.
Source: www.cnnindonesia.com