
Dorongan agar subsidi kendaraan listrik tidak hanya menyasar mobil penumpang dan sepeda motor kini menguat menjelang terbitnya regulasi baru pada Juni 2026. Ketua Umum Periklindo Moeldoko meminta pemerintah memasukkan kendaraan komersial seperti bus, truk, dan mobil logistik ke dalam skema insentif yang sedang dimatangkan.
Usulan itu muncul saat pasar kendaraan listrik Indonesia sedang tumbuh pesat. Penjualan EV tercatat melonjak dari sekitar 43.000 unit pada 2024 menjadi lebih dari 100.000 unit pada 2025, sehingga arah kebijakan insentif dinilai akan sangat menentukan fase pertumbuhan berikutnya.
Fokus pada armada niaga
Moeldoko menilai sektor kendaraan niaga layak menjadi prioritas karena dampaknya lebih besar terhadap konsumsi energi dan emisi. Menurut dia, armada komersial selama ini menjadi salah satu pengguna utama bahan bakar fosil, khususnya solar bersubsidi, sekaligus penyumbang emisi karbon yang besar di jalan raya.
Ia menyebut bus, truk, dan kendaraan logistik sebagai segmen yang perlu dipikirkan dalam kebijakan fiskal baru. Bagi Periklindo, perluasan insentif ke sektor ini akan membuat kebijakan EV tidak berhenti pada kendaraan pribadi, tetapi juga menyentuh kebutuhan transportasi massal dan distribusi barang.
Moeldoko juga mendorong agar skema bantuan untuk kendaraan komersial dihitung berdasarkan dampak yang dihasilkan. Semakin besar penghematan bahan bakar dan penurunan emisi karbon dari armada niaga, semakin besar pula insentif yang idealnya diberikan.
Pendekatan itu dinilai relevan karena kendaraan komersial beroperasi lebih intensif dibanding kendaraan pribadi. Artinya, setiap peralihan ke tenaga listrik berpotensi menghasilkan pengurangan emisi dan konsumsi BBM dalam skala yang lebih besar.
Regulasi baru ditunggu pelaku usaha
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan program subsidi kendaraan listrik baru yang direncanakan bergulir pada Juni 2026. Namun hingga kini, petunjuk teknis dan regulasi resmi pelaksanaannya belum sepenuhnya diterbitkan, sehingga ruang lingkup akhir kebijakan masih menjadi perhatian pelaku industri.
Informasi awal yang sudah mengemuka menunjukkan pemerintah menyiapkan insentif untuk mobil listrik dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 40% hingga 100%. Kuota awal yang disebut untuk segmen ini mencapai 100.000 unit.
Sementara untuk motor listrik, dukungan yang disiapkan berupa potongan harga langsung Rp5 juta per unit. Kuota awalnya juga disebut mencapai 100.000 unit, menandakan pemerintah masih memberi perhatian besar pada percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua.
Yang belum jelas adalah apakah skema baru itu akan diperluas ke kendaraan komersial. Ketidakpastian inilah yang memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama karena keputusan tersebut akan memengaruhi perencanaan investasi, distribusi, hingga strategi produksi.
Kepastian aturan jadi sorotan
Selain mendorong cakupan subsidi diperluas, Moeldoko juga menekankan pentingnya stabilitas kebijakan. Menurut dia, dunia usaha membutuhkan aturan yang tidak berubah-ubah dalam waktu pendek agar dapat menyusun strategi bisnis jangka panjang dengan lebih pasti.
Ia menyarankan evaluasi kebijakan subsidi tidak dilakukan setiap tahun. Menurut pandangannya, evaluasi sebaiknya dilakukan minimal setiap tiga tahun agar produsen, distributor, dan investor memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan rencana bisnis.
Pesan itu menggarisbawahi bahwa insentif bukan hanya penting bagi konsumen akhir. Kebijakan yang konsisten juga dibutuhkan industri agar dapat menjaga momentum pertumbuhan ekosistem EV yang dalam dua tahun terakhir menunjukkan kenaikan signifikan.
Moeldoko menyebut insentif ini benar-benar ditunggu oleh banyak pihak. Bukan hanya pembeli yang berharap mendapat manfaat langsung, tetapi juga penjual dan pelaku industri yang melihat insentif sebagai pendorong permintaan dan sinyal keberpihakan kebijakan.
Dampak yang dibidik lebih luas
Usulan untuk memasukkan kendaraan komersial juga terkait dengan tujuan transisi energi yang lebih luas. Jika transportasi logistik dan angkutan massal mulai beralih ke tenaga listrik, dampaknya tidak hanya terasa pada penjualan kendaraan, tetapi juga pada konsumsi energi nasional.
Peralihan armada niaga ke EV dinilai bisa membantu menekan beban subsidi BBM negara. Pada saat yang sama, langkah itu berpotensi memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar karena kendaraan komersial merupakan bagian penting dari lalu lintas harian dengan tingkat operasi tinggi.
Karena itu, regulasi yang segera terbit pada Juni 2026 akan menjadi penentu arah berikutnya bagi industri kendaraan listrik nasional. Jika usulan Periklindo diakomodasi, skema subsidi baru tidak hanya mendorong pertumbuhan pasar EV, tetapi juga membuka peluang percepatan elektrifikasi di sektor logistik dan transportasi massal.









