Insentif Mobil Listrik Hanya Untuk EV Murni, Hybrid Tersingkir Dari Skema Baru

Pemerintah memastikan insentif pembelian kendaraan baru yang sedang disiapkan hanya berlaku untuk mobil listrik murni atau electric vehicle (EV). Mobil hybrid tidak masuk dalam skema tersebut, meski sama-sama masuk kategori kendaraan ramah lingkungan.

Kepastian itu menjadi sorotan karena insentif diproyeksikan langsung memengaruhi harga beli konsumen. Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan aturan yang dipakai untuk mengarahkan pasar ke teknologi baterai tertentu dan memperkuat industri dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif mobil listrik akan diberikan melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Besarannya masih difinalisasi, dengan rentang yang dibahas mulai dari 40 persen hingga 100 persen.

“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” kata Purbaya di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pernyataan itu menegaskan bahwa fokus kebijakan ada pada kendaraan listrik baterai penuh, bukan teknologi campuran.

Fokus pada baterai nikel

Pemerintah juga masih menyusun detail aturan sebelum insentif diumumkan resmi. Salah satu faktor yang ikut menentukan besar kecilnya subsidi adalah jenis baterai yang dipakai kendaraan listrik, terutama baterai berbasis nikel dan nonnikel.

Dalam rancangan yang tengah dibahas, porsi insentif akan dibuat lebih besar untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai nikel. Arah kebijakan ini selaras dengan upaya memperkuat hilirisasi nikel dan pengembangan industri baterai nasional.

Purbaya menyebut dirinya sempat membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel Indonesia setelah China mengembangkan teknologi baterai nonnikel. Pemerintah lalu memilih memperkuat pemanfaatan nikel dalam negeri lewat kebijakan fiskal.

“Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan,” ujarnya. Sikap ini memperlihatkan bahwa insentif kendaraan listrik tidak hanya ditujukan untuk mendorong penjualan, tetapi juga untuk memberi arah pada ekosistem industri baterai.

Kuota awal dan jadwal yang berubah

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan insentif kendaraan listrik direncanakan berlaku awal Juni. Namun, jadwal itu kemudian ditunda sebulan ke Juli 2026.

Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik. Jika alokasi awal habis terserap, pemerintah membuka peluang menambah kuota.

Motor listrik juga dapat dukungan

Selain mobil listrik, pemerintah turut menyiapkan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. Bedanya, skema untuk motor listrik diberikan dalam bentuk bantuan langsung sebesar Rp5 juta per unit.

Kuota awal subsidi motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit. Pemerintah menyatakan kuota itu bisa ditambah sesuai kebutuhan pada tahap berikutnya.

Dengan skema yang sedang disusun, insentif kendaraan listrik tampak diarahkan lebih spesifik ke mobil listrik murni dan motor listrik. Hybrid tetap berada di luar daftar penerima manfaat, sementara detail final soal besaran PPN DTP dan bobot insentif baterai masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version