Ganjil Genap Jakarta Aktif Lagi Pagi Ini, Salah Pelat Bisa Kena Denda Rp 500.000

Skema ganjil genap di Jakarta kembali berlaku normal mulai pagi ini. Kebijakan itu kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan karena libur nasional Hari Pancasila.

Bagi pengendara yang melintas pada jam pembatasan, penyesuaian pelat nomor dengan tanggal kalender menjadi hal penting. Pelanggaran tetap ditindak dan berisiko terkena tilang dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

Aturan ini mulai berjalan pada Selasa (2/6/2026). Penerapannya dibagi ke dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Kembalinya kebijakan ini perlu dicermati karena berlaku di sejumlah koridor utama Ibu Kota. Ruas-ruas tersebut dikenal sebagai titik lalu lintas padat, terutama pada jam sibuk berangkat dan pulang kerja.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, pengguna jalan diimbau menyiapkan rute dan kendaraan sejak sebelum berangkat.

Jam berlaku dan risiko pelanggaran

Pada sesi pagi, pembatasan dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Setelah itu, aturan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Dengan jadwal tersebut, pengendara yang beraktivitas pada dua rentang waktu itu perlu mengecek kembali nomor akhir pelat kendaraannya. Hal ini penting agar perjalanan tidak terganggu oleh penindakan di lapangan.

Jika terbukti melanggar, pengemudi dapat dikenai tilang. Ancaman dendanya maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan ruas jalan

Penerapan ganjil genap mencakup 25 ruas jalan di Jakarta. Seluruhnya merupakan jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.

Di kawasan pusat kota, aturan ini berlaku antara lain di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pembatasan juga berlaku di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi jalur utama mobilitas harian.

Koridor selatan juga masuk dalam cakupan kebijakan ini. Di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, serta Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.

Untuk wilayah lain, ganjil genap diterapkan di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya. Aturan yang sama juga berlaku di Jalan Jenderal S Parman dan Jalan Gatot Subroto.

Pada jalur timur dan penghubung antarkawasan, pembatasan berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani. Pengendara yang melewati koridor ini perlu memberi perhatian khusus pada jam operasi.

Ruas lain yang juga masuk daftar adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. Dengan cakupan yang luas, dampak kebijakan ini menyentuh banyak jalur perjalanan dalam kota.

Yang perlu diperhatikan pengendara

Kembalinya ganjil genap pagi ini menandai berakhirnya penyesuaian sementara selama libur nasional. Karena itu, pola perjalanan yang sempat longgar kini kembali mengikuti pembatasan normal.

Pengguna jalan disarankan memastikan tujuan dan jalur yang akan dilalui sebelum masuk ke kawasan terdampak. Langkah ini dapat membantu menghindari pelanggaran sekaligus meminimalkan gangguan waktu tempuh.

Bagi pengendara yang biasa melewati ruas utama Jakarta, waktu keberangkatan juga menjadi faktor penting. Selisih beberapa menit dapat menentukan apakah kendaraan masuk periode pembatasan atau tidak.

Pemantauan terhadap tanggal kalender dan nomor akhir pelat kendaraan menjadi langkah paling mendasar. Dengan begitu, perjalanan pada pagi maupun sore hari dapat tetap berlangsung tanpa hambatan penindakan.

Kebijakan ini kembali difokuskan pada jalan-jalan dengan volume kendaraan tinggi saat jam sibuk. Karena berlaku di banyak koridor vital, pengaruhnya terasa langsung pada mobilitas harian warga Jakarta sejak pagi ini.

Source: otomotif.kompas.com

Berita Terkait

Back to top button