Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo, Dendanya Dua Kali Tarif Terjauh dan Tilang Menanti

Aksi truk trailer yang putar balik di Jalan Tol Semarang-Solo viral di media sosial karena dinilai sangat berbahaya. Pelanggaran ini bukan sekadar tindakan nekat, sebab sanksi yang mengintai juga tidak ringan.

Pengemudi truk tersebut sudah ditindak polisi dengan surat tilang. Selain tilang, pelanggaran putar balik di jalan tol juga bisa berujung pada denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas dengan sistem tertutup.

Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat satu unit truk berkepala hijau membawa peti kemas berwarna biru sedang berputar arah di tengah jalan tol.

Truk itu tampak menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post untuk bisa memutar balik. Sejumlah mobil pribadi juga terlihat berhenti karena aksi tersebut.

Kasat Lantas Polres Semarang Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengatakan pengemudi telah ditindak. Penindakan dilakukan oleh PJR Jateng.

Raymond belum menjelaskan alasan sopir melakukan manuver tersebut. Namun, kepolisian memastikan proses penilangan sudah dilaksanakan.

Pelanggaran yang Berisiko Besar

Putar balik di jalan tol termasuk tindakan yang dilarang. Larangan itu berlaku karena jalan tol dirancang untuk arus lalu lintas satu arah dengan kecepatan tinggi, sehingga manuver melawan pola perjalanan sangat berisiko bagi pengguna jalan lain.

Dalam kasus yang viral ini, risikonya terlihat jelas karena kendaraan lain sampai berhenti. Situasi seperti itu dapat memicu gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.

PT Trans Marga Jateng juga menyoroti aspek keselamatan dari kejadian tersebut. Menurut perusahaan, tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas di jalan tol dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian itu. Ia menegaskan keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama.

Prajudi menyatakan perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo.

Sanksi yang Mengintai Pengemudi

Sanksi bagi pelanggaran semacam ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam kondisi tertentu.

Ketentuan itu berlaku jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Aturan yang sama juga berlaku bila bukti tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Kondisi “tidak sesuai dengan arah perjalanan” menjadi penting dalam kasus putar balik di jalan tol. Manuver berlawanan arah atau berbalik arah dapat membuat perjalanan kendaraan tidak sesuai dengan bukti masuk yang semestinya.

Selain itu, pengemudi juga bisa terkena sanksi tilang karena melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, pelanggaran putar balik di tol bukan hanya urusan etika berkendara. Ada konsekuensi administratif dan pidana ringan yang sama-sama bisa dikenakan kepada pelanggar.

Kenapa Kasus Ini Menjadi Sorotan

Video kejadian ini cepat menyebar karena menunjukkan pelanggaran yang jarang terlihat dilakukan secara terang-terangan di jalan tol. Apalagi kendaraan yang terlibat adalah truk trailer pengangkut peti kemas, yang dimensinya besar dan punya potensi dampak lebih luas bila terjadi insiden.

Aksi menerabas flexible post juga menambah perhatian publik. Pembatas itu seharusnya membantu menjaga arus kendaraan tetap sesuai jalur, bukan dilintasi untuk memutar arah.

Sorotan terhadap kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan tol memiliki aturan penggunaan yang lebih ketat. Pengendara tidak bisa sembarangan berhenti, berputar arah, atau mengambil manuver di luar ketentuan hanya karena alasan praktis.

Hingga kini, alasan sopir melakukan aksi tersebut belum dijelaskan pihak kepolisian. Yang sudah pasti, pengemudi telah ditilang dan kasus ini kembali menegaskan bahwa pelanggaran putar balik di jalan tol dapat berujung pada sanksi yang tidak main-main.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version