Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama untuk tetap membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun dan ditujukan agar proses administrasi tidak menghambat wajib pajak yang kendaraannya masih tercatat atas nama orang lain.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan langkah itu dibuat untuk menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik. Ia menegaskan kebijakan ini juga menjadi jalan untuk memperkuat sistem Electronic Registration and Identification atau ERI dengan konsep single identity.
Kelonggaran sementara, tetapi ada kewajiban lanjutan
Meski lebih longgar, pemilik baru tetap harus mengisi formulir pernyataan saat membayar pajak. Dalam formulir itu, mereka menyatakan komitmen untuk memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB pada tahun berikutnya.
Komarudin menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak bersifat tanpa batas. Jika dalam tenggat satu tahun proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan memblokir STNK kendaraan yang bersangkutan.
Menurut Komarudin, kebijakan ini lahir dari hasil analisa dan evaluasi penegakan hukum di lapangan. Salah satu persoalan yang disorot adalah banyaknya surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak tersampaikan tepat sasaran.
Masalah ETLE dan data kepemilikan
Ia menjelaskan, masih banyak kendaraan yang terekam ETLE tetapi surat konfirmasinya justru terkirim kepada pemilik lama. Kondisi itu membuat pelanggar asli cenderung tidak peduli karena merasa kendaraan tersebut secara administrasi bukan atas nama mereka.
Kepolisian berharap penyesuaian ini membuat sistem penindakan di jalan raya menjadi lebih efektif. Dengan data yang lebih sinkron, proses penegakan hukum diharapkan bisa langsung menyasar pengguna kendaraan yang sebenarnya.
Kebijakan ini juga dilihat sebagai upaya mendorong tertib administrasi di tengah masih banyaknya kendaraan yang berstatus belum balik nama. Polda Metro Jaya menempatkannya sebagai bagian dari pembenahan sistem, bukan sekadar relaksasi pembayaran pajak.
Bersamaan dengan program pemutihan
Di saat yang sama, Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang sedang berlangsung. Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Komarudin mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbaiki administrasi kendaraan sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Ia menekankan pentingnya situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman di tengah padatnya Jakarta.
Kombinasi antara kelonggaran pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dan dorongan balik nama tahun berikutnya menunjukkan fokus kepolisian pada akurasi data kendaraan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa urusan pajak kendaraan kini semakin terhubung dengan sistem pengawasan dan penindakan elektronik di jalan raya.
Source: www.cnnindonesia.com