Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberi pengecualian terbatas untuk penggunaan sirene dan rotator di jalan tol. Kendaraan Patroli Jalan Raya atau PJR tetap boleh memakai alat itu saat mengurai kepadatan, terutama pada jam-jam rawan.
Kebijakan ini muncul setelah Agus sempat membekukan penggunaan strobo dan sirene secara umum. Namun, ia menegaskan bahwa izin di jalan tol tetap dibuka karena menyangkut keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas.
Menurut Agus, sirene yang dipakai PJR bukan untuk gaya-gayaan di jalan. Perangkat itu berfungsi sebagai peringatan agar pengendara lebih waspada dan mengikuti aturan saat melintas di ruas tol.
Fokus pada pengawasan di jalan tol
Agus menjelaskan bahwa suara sirene dari mobil patroli dapat membantu mengimbau kendaraan lain pada jam-jam rawan. Kehadirannya dinilai efektif untuk mengingatkan pengemudi agar tidak melaju melebihi batas dan tidak menggunakan bahu jalan secara ilegal.
Ia juga menyebut arahan itu kembali disampaikan dalam rakernis. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penggunaan “tot-tot” dan sirene tetap dibekukan secara umum, tetapi PJR di jalan tol mendapat izin khusus.
Di lapangan, izin ini memberi ruang bagi patroli jalan tol untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih tegas. Petugas dapat memberi tanda kepada kendaraan yang melintas ketika kondisi lalu lintas mulai padat atau rawan gangguan.
Aturan hukum yang membatasi penggunaannya
Penggunaan lampu isyarat dan sirene memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi lampu isyarat dan atau sirene.
Lampu isyarat merah atau biru serta sirene dipakai sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sementara itu, lampu isyarat kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Aturan tersebut juga membedakan fungsi tiap warna dan jenis kendaraan. Lampu biru dan sirene digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Untuk patroli jalan tol, aturan menyebut penggunaan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. Kategori yang sama juga mencakup kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Tidak semua kendaraan boleh memakai strobo dan sirene
Agus menegaskan bahwa kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kelompok yang boleh memakai strobo dan sirene. Karena itu, perangkat peringatan tersebut tidak dapat digunakan bebas di jalan raya atau jalan tol.
Penggunaan sirene dan rotator juga berkaitan dengan pengawalan kendaraan prioritas. Dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, ada urutan kendaraan yang wajib didahulukan saat berada di jalan.
Urutan itu dimulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Setelah itu, ada kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
Aturan juga memuat sanksi bagi pelanggar ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar. Pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai Pasal 287 ayat 4.
