Pengadaan Motor Listrik BGN Ternyata Mark Up, Angka Rp1 Triliun Bertolak Belakang Dengan Klaim Dadan

Pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka. Proyek yang semula disebut untuk mendukung operasional justru mengarah pada temuan penggelembungan dana dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan itu mencakup 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Angka tersebut muncul di tengah pemeriksaan atas keterlibatan Dadan bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Klaim harga di bawah pasar kini berbalik arah

Sebelum status hukum itu mencuat, Dadan masih menjabat Kepala BGN dan sempat menegaskan bahwa harga pembelian motor listrik berada di bawah pasar. Ia menyebut harga pasaran motor listrik tersebut Rp 52 juta per unit, sementara pembelian dilakukan sekitar Rp 42 juta per unit.

Pernyataan itu kini menjadi kontras dengan temuan penyidik yang menyebut adanya mark up dalam pengadaan motor listrik MBG. Perbedaan narasi ini membuat proyek yang semula diklaim efisien justru dipertanyakan dari sisi nilai dan mekanisme pembeliannya.

Dadan juga sempat menjelaskan bahwa motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di daerah, terutama wilayah yang sulit dijangkau. Ia menyebut kendaraan itu dibutuhkan untuk menjangkau desa-desa yang hanya bisa dilalui motor dan dipakai menunjang operasional.

Skema pembayaran dan realisasi unit

Dadan menyatakan pengadaan motor listrik masuk anggaran tahun 2025 dan dibayar bertahap. Ia menyebut mekanisme pembayaran mengikuti PMK 84 Tahun 2025, dengan termin pertama dibayarkan setelah 60 persen unit selesai dan termin kedua setelah seluruh unit rampung.

Namun, realisasi di lapangan tidak mencapai target awal kontrak. Dadan menambahkan bahwa hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia baru sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit dalam kontrak.

Di sisi lain, data pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik LKPP menunjukkan angka yang berbeda untuk pengadaan roda dua BGN pada 2025. Tercatat nilai pengadaan mencapai Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk volume 24.400 unit.

Jejak nilai pengadaan yang tercatat

Dalam data yang sama, ada juga pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua dengan nilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025. Jumlah unit pada pengadaan itu tercatat 8.133 unit.

Selain itu, tercatat pula pengadaan senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 dengan status pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III. Volume yang dicantumkan dalam paket tersebut juga 24.400 unit.

Perbedaan angka antara pernyataan, kontrak, dan catatan pengadaan ini menambah perhatian publik terhadap proyek tersebut. Di tengah sorotan itu, Kejagung menyebut nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit, angka yang menjadi dasar pemeriksaan atas dugaan mark up.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version