Dugaan mark up pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis kini menyeret nama eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai aktor utama. Kejaksaan Agung menyebut ada penggelembungan anggaran dalam tata kelola program itu, termasuk pada pengadaan motor listrik yang nilainya menembus lebih dari Rp1 triliun.
Sorotan utama kasus ini bukan hanya pada besarnya anggaran, tetapi juga pada proses pengadaan yang disebut bermasalah. Kejagung mengungkap salah satu modus yang diduga dipakai adalah meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.
Vendor yang disebut tak memenuhi syarat
BGN tercatat mengadakan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan program tersebut. Menurut laman resmi Kejaksaan Agung, total nilai pengadaan puluhan ribu unit itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dana pengadaan itu disebut sudah dibayarkan ke PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Kejagung juga menuliskan adanya markup dalam pengadaan itu. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa harga yang dipakai dalam proses pengadaan tidak berjalan secara wajar.
Harga di katalog dan harga yang disebut Dadan
Di laman katalog Inaproc, PT YAT tercatat menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo. Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan status pre-order selama 75 hari.
Jenis kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp48,84 juta. Untuk model ini, pemesanan juga tertulis 75 hari.
Di sisi lain, Dadan sebelumnya menyebut motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di seluruh Indonesia. Ia juga mengatakan motor tersebut diperoleh dengan harga di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli motor itu seharga Rp42 juta per unit. Ia menyebut harga pasaran motor itu Rp52 juta per unit.
Pengadaan besar, pertanyaan lebih besar
Selisih antara harga yang disebut Dadan dan harga di katalog menjadi salah satu detail yang menarik perhatian publik. Namun, Kejagung justru menyoroti adanya vendor yang tidak memenuhi syarat serta dugaan markup dalam proses pembelian.
Pengadaan motor listrik ini menjadi bagian dari tata kelola program MBG yang kini berada dalam sorotan hukum. Dengan jumlah unit yang sangat besar, setiap detail soal vendor, harga, dan proses pengadaan ikut menjadi penting untuk diperiksa.
Kejagung belum hanya melihat angka akhir pembelian, tetapi juga alur administrasi dan kelayakan penyedia barang. Dari situ, nama PT YAT dan peran Dadan Hindayana menjadi pusat perhatian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com