Motor Listrik SPPG Terseret Dugaan Korupsi, DPR Akui Tak Pernah Dapat Laporan Pengadaan

Komisi IX DPR mengungkap fakta yang mengejutkan soal motor listrik operasional SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Barang yang sempat dipromosikan sebagai penunjang distribusi makanan di lapangan itu ternyata ikut terseret dalam dugaan penyimpangan pengadaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya, menyebut pihaknya tidak pernah menerima laporan soal pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional, termasuk motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu. Ia menegaskan Komisi IX tidak pernah mendapat informasi resmi terkait pengadaan tersebut dari BGN.

Pengadaan tak pernah dilaporkan ke DPR

Menurut Yahya, persoalan ini menjadi sorotan karena Komisi IX berperan sebagai mitra pengawas anggaran. Namun, hingga kasus ini mencuat, lembaganya tidak mendapat penjelasan mengenai daftar barang operasional yang dibeli untuk mendukung pelaksanaan MBG.

“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat BGN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Dalam proses penyidikan, tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat praktik mark up anggaran dalam pengadaan berbagai barang operasional program, termasuk motor listrik yang kini menjadi perhatian publik.

Motor listrik tetap dipakai di daerah

Di tengah sorotan itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan motor listrik yang sudah dibagikan ke daerah tidak akan langsung disita. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kendaraan yang sudah digunakan SPPG tetap bisa dipakai sebagaimana mestinya.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

Syarief menambahkan, penyitaan hanya akan dilakukan jika barang tersebut dibutuhkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian perkara. Ia menegaskan tidak semua unit harus diambil dari lapangan.

“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” jelasnya.

Dengan demikian, motor listrik operasional SPPG tetap dipakai untuk mendukung distribusi makanan bergizi di daerah masing-masing. Barang itu tidak ditarik meski namanya ikut masuk dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan.

Sorotan pada transparansi program MBG

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola program strategis pemerintah yang melibatkan perangkat operasional berbasis kendaraan listrik. Di satu sisi, motor listrik dinilai mendukung efisiensi distribusi makanan di lapangan.

Di sisi lain, dugaan mark up dan tidak adanya laporan pengadaan ke DPR memunculkan pertanyaan besar soal akuntabilitas anggaran. Situasi ini membuat publik kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam program nasional seperti MBG.

BGN sendiri berada di bawah pengawasan program yang melibatkan Komisi IX DPR, sehingga ketiadaan laporan pengadaan menjadi isu penting dalam proses pengawasan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan ramah lingkungan tidak otomatis lepas dari risiko masalah tata kelola.

Motor listrik yang sempat viral sebagai bagian dari distribusi MBG kini justru menjadi salah satu titik perhatian dalam penyidikan. Meski begitu, kendaraan tersebut tetap digunakan di daerah untuk menjalankan fungsi operasional SPPG seperti semula.

Source: www.liputan6.com
Exit mobile version