Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara yang terkait perkara dugaan pemerasan. Para tersangka itu muncul dengan rompi oranye saat resmi ditahan di KPK.
Langkah penahanan ini menandai perkembangan besar dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan di lingkungan imigrasi. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim dan tujuh ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah KPK memproses mereka sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi
KPK menggunakan Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menambahkan Pasal 12B tentang penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Pasal-pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Budi menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imipas.
Sejumlah pejabat ikut terseret
Selain Silmy Karim, beberapa nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah. Saffar pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, sedangkan Jaya Saputra menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Ronald Arman Abdullah adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Nama-nama itu menunjukkan bahwa perkara ini menjangkau pejabat di berbagai level struktur imigrasi.
Dalam operasi yang berlangsung selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang. Jumlah itu terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara.
OTT di Jakarta Barat jadi pintu masuk kasus
KPK lebih dulu mengonfirmasi operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. OTT itu tercatat sebagai yang ke-11 sepanjang 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dokumen yang disorot mencakup Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.
Dari 17 orang yang ditangkap, sejumlah pejabat disebut termasuk di dalamnya. Selain Ronald Arman Abdullah, ada pula Jaya Saputra dan Saffar Muhammad Godam yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Silmy Karim datang ke KPK sebelum ditahan
Silmy Karim sebelumnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, ia bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lain resmi menjadi tahanan KPK.
Mereka tampak mengenakan rompi oranye lembaga antirasuah saat proses penahanan berlangsung. Penampilan itu menjadi penanda bahwa KPK telah membawa perkara ini ke tahap penahanan tersangka.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi aktif di Kementerian Imipas dan deretan ASN di lingkungan imigrasi. Di saat yang sama, KPK juga terus menelusuri dugaan peran pihak swasta yang disebut menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
