Truk Trailer Putar Balik di Tol, Sanksinya Bisa Denda Dua Kali Tarif Terjauh!

Aksi truk trailer putar balik di Jalan Tol Semarang-Solo langsung menyedot perhatian warganet karena dilakukan di tengah jalur tol yang ramai. Dalam video yang beredar, manuver itu membuat sejumlah mobil pribadi berhenti dan memicu penindakan dari kepolisian.

Peristiwa tersebut juga kembali mengingatkan bahwa putar balik di jalan tol bukan pelanggaran sepele. Aturannya sudah jelas, dan sanksinya bisa berupa denda besar sampai tilang.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat satu unit truk berkepala hijau dengan petikemas biru berputar balik di tengah jalan tol. Kendaraan itu bahkan menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post untuk bisa memutar arah.

Kasat Lantas Polres Semarang, Iptu Raymond Daniel Titaheluw, belum menjelaskan alasan pengemudi melakukan aksi tersebut. Namun, ia memastikan sopir sudah ditindak oleh kepolisian.

“Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng,” kata Raymond.

PT Trans Marga Jateng menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Tol Semarang-Solo Km 470. Perusahaan pengelola tol itu menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan atas insiden tersebut.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama. Ia juga menyebut aksi putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

TMJ menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo.

Dari sisi aturan, larangan putar balik di jalan tol sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Dalam Pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas tol sistem tertutup jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai arah perjalanan.

Ketentuan ini juga berlaku jika pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol atau menunjukkan bukti yang rusak. Artinya, putar balik di tol dapat memunculkan konsekuensi administratif yang tidak ringan.

Selain denda tarif tol, pelanggaran rambu larangan di jalan tol juga bisa berujung pada sanksi pidana tilang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).

Aturan tersebut menyebut pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan dasar itu, aksi putar balik di tol tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung biaya dan sanksi hukum yang jauh lebih serius.

Berita Terkait

Back to top button