KPK mengungkap pola dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang disebut berjalan rapi dan berlangsung lama. Dari hasil penyidikan, aliran uang itu dikumpulkan lalu dibagikan setiap Jumat, dengan salah satu penerima yang disebut mendapat sekitar Rp 100 juta per minggu.
Komisi antirasuah menyebut total uang yang terkumpul dalam perkara ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar. Nilai itu muncul dari dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari warga negara asing, biro jasa, atau sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal. Ia menjelaskan bahwa pembayaran mengalir dalam berbagai bentuk, baik tunai maupun transfer, lalu juga lewat layering atau perantara.
KPK menilai praktik itu tidak berdiri sendiri. Dalam penjelasan penyidikan, para pihak di lingkungan Imipas yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM diduga menerima uang secara langsung, lalu dana itu dikumpulkan sebelum dibagikan rutin setiap pekan.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim. KPK menyebut Silmy termasuk di antara delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Dari perkara ini, lembaga antirasuah turut mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp 17,5 miliar.
Dalam keterangannya, Setyo menyebut salah satu aliran dana diduga mengarah ke SK, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu. Ia menyampaikan uang itu dibagikan pada Jumat setelah sebelumnya dikumpulkan terlebih dahulu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. KPK mengonfirmasi OTT itu pada 3 Juni 2026 dan menyebutnya sebagai OTT ke-11 selama 2026.
Operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026 itu berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Di antara mereka ada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Ada juga Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024-Oktober 2025.
Nama lain yang ikut terseret adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK saat mengenakan rompi oranye.
Empat tersangka lain adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. KPK kini menelusuri lebih jauh dugaan bahwa aliran uang dari pengurusan izin tinggal WNA itu telah mengalir ke berbagai pihak melalui pola penerimaan yang berulang setiap pekan.
