Tot Tot Wuk Wuk Masih Dibekukan, Ada Pengecualian di Tol Tapi Bukan untuk Pengawalan

Kebijakan moratorium penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan yang dikenal luas sebagai “tot tot wuk wuk” dipastikan masih berlaku. Korlantas Polri menegaskan larangan itu tetap berjalan, terutama untuk penggunaan di dalam kota.

Di saat yang sama, ada pengecualian terbatas di jalan tol. Kehadiran polisi lalu lintas di ruas tol tetap diperbolehkan, tetapi hanya untuk patroli keselamatan, bukan untuk mengawal kendaraan tertentu.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan perpanjangan moratorium dilakukan setelah pihaknya mendengar aspirasi masyarakat. Sorotan publik sebelumnya banyak tertuju pada penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya, khususnya di kawasan perkotaan.

Menurut Agus, pembekuan itu tidak hanya menyasar sirene dan rotator, tetapi juga praktik pengawalan. Karena itu, larangan “tot tot wuk wuk” disebut masih tetap berlaku secara umum.

Ia menekankan bahwa pengecualian di jalan tol tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran untuk pengawalan. Petugas hadir di tol dalam rangka penugasan patroli, dengan fokus pada keselamatan lalu lintas.

Pengecualian hanya untuk keselamatan di tol

Agus menjelaskan, keputusan menempatkan personel di jalan tol didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi Korlantas. Dari evaluasi itu, angka kecelakaan di jalan tol disebut masih cukup tinggi.

Risiko di tol juga dinilai meningkat karena banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, lalu lintas kendaraan berat juga menjadi faktor yang ikut diperhitungkan.

Korlantas juga menyoroti tingginya kejadian tabrak belakang di jalan tol. Kondisi inilah yang membuat kehadiran polisi lalu lintas pada jam-jam tertentu dianggap masih dibutuhkan.

Dalam penugasan tersebut, petugas tidak diturunkan untuk membuka jalan bagi kendaraan tertentu. Mereka bertugas memberi imbauan langsung kepada pengguna jalan agar berkendara lebih aman dan tertib.

Salah satu fokus patroli adalah memastikan kendaraan berat menggunakan lajur kiri. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap aman di tengah perbedaan kecepatan antarjenis kendaraan.

Petugas juga mengingatkan pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area. Imbauan ini ditujukan agar pengendara tidak berhenti di bahu jalan yang berisiko memicu kecelakaan.

Masukan masyarakat jadi pertimbangan

Perpanjangan moratorium disebut sebagai respons terhadap masukan publik. Korlantas menyatakan mendengar aspirasi masyarakat yang menyoroti penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya.

Sorotan itu paling banyak muncul untuk praktik di wilayah perkotaan. Karena itu, Agus menegaskan larangan tetap diberlakukan khususnya di dalam kota.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa kebijakan pembekuan belum dicabut. Artinya, pengawalan kendaraan dengan pola yang identik dengan “tot tot wuk wuk” masih tidak diperbolehkan.

Agus juga menegaskan bahwa pengawalan masih dibekukan. Penegasan itu disampaikan untuk membedakan secara jelas antara pengawalan kendaraan dan patroli keselamatan di jalan tol.

Batas yang ditegaskan Korlantas

Dalam penjelasannya, Korlantas membedakan fungsi petugas di lapangan menjadi dua hal yang tidak sama. Pengawalan bertujuan memberi prioritas pada kendaraan tertentu, sedangkan patroli tol difokuskan untuk pencegahan risiko kecelakaan.

Karena itu, penggunaan sirene atau kehadiran petugas di jalan tol tidak otomatis berarti ada pengawalan. Korlantas menyebut penugasan tersebut semata-mata untuk menghadirkan polisi di titik atau waktu yang membutuhkan pengawasan keselamatan.

Penekanan ini menjadi penting karena istilah “tot tot wuk wuk” sudah terlanjur lekat dengan kritik publik terhadap penggunaan strobo, sirene, dan pengawalan di jalan umum. Di sisi lain, Korlantas menilai jalan tol masih membutuhkan pengawasan aktif karena karakter risikonya berbeda.

Dengan dasar analisis kecelakaan, kecepatan tinggi, dominasi kendaraan berat, dan kejadian tabrak belakang, polisi lalu lintas tetap akan hadir di ruas tol pada kondisi tertentu. Namun, keberadaan mereka dibatasi untuk patroli keselamatan dan bukan untuk mengiringi kendaraan khusus.

Agus menegaskan bahwa secara umum kebijakan pembekuan “tot tot wuk wuk” masih berlaku. Pengecualian di jalan tol hanya diberikan karena pertimbangan keselamatan, dengan pengawalan tetap dinyatakan beku.

Source: otomotif.kompas.com
Exit mobile version