Kemendagri Buka Peta Jalan PPPK Paruh Waktu, Ada Sinyal Relaksasi dan Tolak PHK

Audiensi Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri memunculkan sejumlah sinyal penting bagi nasib PPPK paruh waktu di daerah. Dari pembahasan itu, muncul isu utama soal ruang fiskal daerah, skema penggajian, hingga peluang aturan yang lebih jelas agar status mereka tidak terus menggantung.

Pertemuan yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, disebut memberi penjelasan langsung dari pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut informasi yang diterima menjadi “kompas perjuangan” bagi pihaknya.

Tekanan aturan belanja pegawai daerah

Salah satu poin paling mencolok adalah soal UU HKPD Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Kemendagri disebut sudah memberi peringatan melalui masing-masing provinsi agar ketentuan itu benar-benar terealisasi pada 2027, meski hingga kini masih banyak daerah yang masih berada di atas ambang tersebut.

Dari sini, terlihat bahwa masalah PPPK paruh waktu tidak berdiri sendiri. Ketersediaan anggaran daerah menjadi faktor besar yang memengaruhi kebijakan penggajian dan penataan status pegawai di banyak wilayah.

Relaksasi aturan masih dibahas

Kemendagri juga membuka kemungkinan relaksasi terhadap UU HKPD. Ada dua skema yang sedang digodok, yakni penambahan tahun pemberlakuan dan penambahan persentase relaksasi.

Pembahasan ini penting karena menunjukkan adanya ruang penyesuaian atas beban fiskal daerah. Di saat yang sama, relaksasi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah melihat kondisi daerah tidak seragam dalam memenuhi batas belanja pegawai.

Skema gaji dan sumber pembiayaan

Isu pengalihan gaji PPPK ke APBN juga ikut mengemuka dalam audiensi tersebut. Wacana itu disebut sebagai pembahasan internal karena banyak daerah merasa fiskalnya tidak mampu, sementara kebutuhan akan PPPK dan PPPK paruh waktu tetap ada.

Kemendagri memandang perlu ada alternatif cepat yang nantinya bisa diterima oleh kementerian terkait, terutama KemenPANRB dan Kemenkeu. Di sisi lain, penggajian PPPK paruh waktu lewat pos Barang dan Jasa dijelaskan sebagai cara agar belanja pegawai tidak membengkak dan tidak berbenturan dengan UU HKPD.

Penolakan terhadap PHK

Kemendagri juga disebut menolak keras PHK terhadap PPPK paruh waktu. Sikap itu diambil karena PHK dinilai akan memunculkan masalah baru, termasuk potensi tingginya angka pengangguran.

Poin ini memberi gambaran bahwa pemerintah pusat tidak hanya melihat aspek anggaran, tetapi juga dampak sosial dari kebijakan kepegawaian. Karena itu, penyelesaian masalah PPPK paruh waktu didorong tetap mencari jalan yang tidak menambah beban sosial baru di daerah.

Status hukum masih perlu diperkuat

Aliansi juga menyoroti peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh yang harus dikawal. Saat ini, landasan hukumnya disebut hanya bertumpu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat, baik berupa undang-undang maupun setidaknya peraturan pemerintah.

Tanpa aturan yang jelas, status dan skema gaji dinilai tetap rawan multitafsir. Sebaliknya, jika aturan sudah mengikat, urusan keuangan disebut akan mengikuti ketentuan tersebut.

Dampak ke DAU dan posisi ASN

Poin terakhir yang disorot adalah kebutuhan agar Kemenkeu memahami beban pelayanan kepada ASN yang jumlahnya besar, termasuk jika PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari ASN. Dalam pandangan aliansi, kondisi itu semestinya berpengaruh pada DAU yang mungkin perlu ditingkatkan.

Bagi PPPK paruh waktu, hasil audiensi ini menegaskan bahwa masalah mereka kini masuk dalam perbincangan lebih luas, dari regulasi belanja pegawai hingga mekanisme pembiayaan pusat dan daerah. Pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait akan menentukan sejauh mana opsi-opsi itu bisa diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih pasti.

Exit mobile version