Warga yang biasa parkir di tepi jalan kawasan sibuk Jakarta perlu lebih waspada. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan penertiban parkir liar secara serentak di 15 titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Operasi ini bukan hanya menyasar kendaraan yang melanggar, tetapi juga juru parkir liar yang dianggap ikut memicu pelanggaran. Sebanyak 600 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung penertiban yang dimulai pada Senin (8/6).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, operasi berlangsung selama satu pekan penuh. Setelah itu, penertiban tetap berlanjut dengan intensitas yang disesuaikan.
Pada pekan kedua, operasi akan digelar tiga kali dalam sepekan. Lalu pada pekan ketiga, penertiban dilakukan dua kali dalam sepekan sebelum dievaluasi secara menyeluruh.
Fokus utama operasi ini adalah titik-titik yang selama ini kerap dipadati kendaraan parkir sembarangan. Lokasi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan dan mengganggu fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat.
Lokasi yang jadi sasaran
Di Jakarta Barat, petugas menyasar kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Tiga kawasan ini masuk daftar titik rawan pelanggaran parkir liar dalam operasi kali ini.
Di Jakarta Pusat, penertiban dilakukan di Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City. Wilayah ini dikenal padat aktivitas sehingga pelanggaran parkir mudah menimbulkan perlambatan lalu lintas.
Untuk Jakarta Selatan, sasaran operasi meliputi kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Selain itu, penertiban juga tampak menyasar area yang memiliki aktivitas parkir liar dan juru parkir liar, seperti kawasan Blok M Square.
Di Jakarta Utara, petugas menyisir Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Sementara di Jakarta Timur, operasi difokuskan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan kawasan Stasiun Jatinegara.
Kawasan Stasiun Jatinegara disebut sebagai salah satu titik dengan aktivitas parkir liar yang cukup tinggi. Karena itu, wilayah ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penertiban serentak yang digelar Dishub.
Bentuk penindakan di lapangan
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerapkan beberapa bentuk penindakan. Untuk kendaraan roda dua, petugas dapat melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP), sedangkan kendaraan lain yang melanggar dapat dikenai penderekan.
Budi mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir maupun larangan berhenti. Menurut dia, penindakan akan dilakukan melalui penderekan maupun cabut pentil.
Dishub menilai maraknya parkir liar tidak lepas dari perilaku sebagian pengendara yang tetap memarkir kendaraan di area terlarang. Situasi ini kemudian diperburuk oleh keberadaan juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan ke lokasi tersebut.
Karena itu, operasi tidak berhenti pada penertiban kendaraan saja. Juru parkir liar juga masuk sasaran agar praktik parkir di area terlarang tidak terus berulang.
Banyak instansi ikut dilibatkan
Penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Kehadiran banyak instansi menunjukkan operasi ini dirancang bukan sekadar razia sesaat.
Disdukcapil dan Dinas Sosial memiliki peran khusus dalam penanganan juru parkir liar yang terjaring. Keduanya akan melakukan verifikasi identitas terhadap orang-orang yang diamankan dalam razia.
Apabila yang terjaring diketahui bukan warga Jakarta, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal. Sementara bagi warga Jakarta, pembinaan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban parkir liar di Jakarta tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran lalu lintas. Pemerintah daerah juga mencoba menyentuh aspek sosial dari keberadaan juru parkir liar di lapangan.
Tantangan yang masih dihadapi
Di sisi lain, Dishub mengakui masih ada tantangan yang belum selesai, yakni keterbatasan kantong parkir di sejumlah kawasan. Kondisi ini dinilai ikut memengaruhi masih maraknya parkir liar di beberapa titik.
Meski begitu, Dishub menegaskan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan bersama Satpol PP. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Bagi pengendara yang biasa berhenti atau parkir di kawasan-kawasan tersebut, daftar lokasi sasaran ini menjadi informasi penting. Sebab penertiban tidak hanya dilakukan sekali, melainkan akan terus berlanjut dengan pola operasi berkala setelah pekan pertama selesai.
Source: otomotif.kompas.com










