Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, warga bisa melunasi kewajiban PKB dan BBNKB tanpa dikenai bunga keterlambatan.
Program ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta. Fasilitas pembebasan sanksi administratif berlaku otomatis lewat sistem Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Jenis pajak yang mendapat pembebasan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni PKB dan BBNKB.
Bapenda menyebut sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak masih mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban bunga.
Periode pemutihan yang perlu dicatat
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini berlaku untuk pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Dengan rentang waktu itu, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan diberikan secara jabatan. Mekanisme ini membuat wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang untuk mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
Dampak bagi pemilik kendaraan
Bagi warga yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB, program ini memberi ruang untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang lebih ringan. Kebijakan tersebut juga dirancang agar proses pembayaran berjalan lebih sederhana karena penghapusan denda dilakukan langsung melalui sistem.
Informasi ini penting bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang ingin memanfaatkan periode pemutihan sebelum batas waktu berakhir. Selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditetapkan, denda bunga keterlambatan tidak dikenakan.
