Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik Jadetabek pada 15 Juni 2026 untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Layanan ini menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Informasi lokasi layanan disebarkan melalui akun media sosial Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya. Kehadiran gerai bergerak ini juga ditujukan untuk memangkas waktu pengurusan dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebaran titik layanan di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersedia di lima wilayah administrasi dengan jam operasional yang berbeda. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading dengan jam yang sama, yakni 08.00-14.00 WIB. Jakarta Barat melayani di Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Untuk Jakarta Selatan, layanan dibuka di Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur melayani di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Titik layanan di wilayah penyangga
Di Tangerang, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00-13.00 WIB. Serpong menyiapkan dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Ciledug melayani warga di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB. Ciputat membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan Kelapa Dua melayani di Hal GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Bekasi, layanan Kota Bekasi tersedia di Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB dan Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB. Kabupaten Bekasi menempatkan layanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Depok juga mendapat layanan di beberapa lokasi. Warga dapat datang ke Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB, Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB, dan wilayah Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Dokumen yang wajib dibawa
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen asli dan salinannya sebelum datang ke lokasi. Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopi.
Kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar petugas bisa memproses permohonan dengan cepat. Identitas pada berkas juga harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Hanya untuk pembayaran PKB tahunan
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Artinya, pengurusan lain di luar pembayaran rutin tidak dapat dilakukan melalui gerai bergerak tersebut.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, dan perubahan identitas kepemilikan, warga tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat. Proses tersebut memerlukan verifikasi fisik kendaraan yang tidak bisa dilakukan di layanan keliling.







