Vendor Tanpa Dealer Bisa Masuk Proyek Rp1,1 Triliun, Kronologi Markup Motor Listrik BGN

Author: Qoo Media

Kejaksaan Agung mengungkap pola yang membuat PT Yasa Artha Trimanunggal tetap bisa menggarap pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional, meski perusahaan itu disebut belum punya dealer dan bengkel aktif. Proyek bernilai sekitar Rp1,1 triliun itu kini masuk perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kronologi yang dijelaskan penyidik menunjukkan prosesnya dimulai dari pertemuan awal 2025 antara Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi soal pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri juga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen di BGN.

Di titik itu, PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat dasar sebagai vendor. Kejagung menyebut perusahaan itu belum memiliki dealer atau bengkel aktif, sementara proses pengadaan juga belum dimulai.

Untuk mengatasi kendala itu, Andri disebut bekerja sama dengan sosok berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya agar PT YAT lebih mudah memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Harga dinaikkan dan dokumen dikondisikan

Kejagung juga menyoroti adanya markup pada harga tiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Syarief mengatakan harga perkiraan sendiri dan kerangka acuan kerja sudah dikondisikan oleh pihak BGN dan tersangka.

Total anggaran pengadaan motor listrik BGN disebut sekitar Rp1,1 triliun. Angka itu mencakup sekitar 21.801 unit motor listrik merek Emmo, meski nilai pasti markup belum dirinci penyidik.

Syarief menegaskan penggelembungan harga itu dapat dilihat dari pembentukan harga perkiraan sendiri yang dilakukan secara melawan hukum. Ia juga menyebut harga yang muncul dalam proses itu tidak wajar, meski perhitungan final atas besaran markup masih dilakukan.

Setelah pengadaan berjalan, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan berita acara serah terima yang disebut sudah dimanipulasi. Dalam skema itu, perakitan motor listrik digambarkan seolah-olah sudah selesai dan sesuai spesifikasi.

Padahal, Kejagung menyatakan harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Dari situ, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola MBG dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP.

Barang belum selesai, pembayaran sudah cair

Kasus ini ikut mendapat sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut pesanan 21.801 motor listrik BGN belum selesai dirakit seluruhnya. Ia mengatakan pada pengecekan 7 April, unit-unit itu masih dalam proses perakitan, tetapi sudah dibayar oleh pejabat lama.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik dan status pembayaran proyek. Di saat yang sama, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

Selain Andri, empat tersangka lain adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut orang dekat Sony. Penyidik menempatkan rangkaian pertemuan, pengondisian dokumen, akuisisi perusahaan, hingga pembayaran penuh sebagai satu alur yang saling terhubung dalam kasus ini.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru