BBNKB Motor Bekas Kini Rp0, Pemilik Baru Tak Lagi Ribet Urus KTP Lama

Pengurusan balik nama motor bekas kini menjadi lebih ringan bagi pembeli kendaraan seken. Pemerintah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas, sehingga beban administrasi awal tidak lagi setinggi sebelumnya.

Kebijakan ini juga memberi dampak praktis saat pemilik baru mengurus pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Pemilik motor bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik terdahulu untuk keperluan administrasi tersebut.

Pembebasan BBNKB untuk unit bekas sudah berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Dasarnya merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Dalam aturan itu, objek BBNKB hanya menyasar penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, penyerahan kedua atau kendaraan bekas resmi tidak dikenakan biaya BBNKB alias Rp0.

Meski biaya balik nama untuk kendaraan bekas dihapus, pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk komponen lain. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ tetap wajib dibayar.

Biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pembuatan pelat nomor baru juga masih berlaku. Karena itu, proses balik nama belum sepenuhnya gratis meski ada pembebasan pada pos BBNKB.

Pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan. Pemilik perlu membawa kendaraan ke loket cek fisik lebih dulu untuk mendapatkan bukti pemeriksaan dokumen.

Setelah itu, pemohon menuju loket BBN 2 untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang disediakan petugas. Tahap berikutnya berlanjut ke registrasi dan identifikasi di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Sesudah proses itu, pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk memproses Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD. Pelunasan dilakukan di loket pembayaran sebelum seluruh dokumen diterbitkan.

Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran atau TBPKP, serta pelat nomor kendaraan yang baru. Alur ini membuat pemilik baru memiliki dokumen kendaraan yang sepenuhnya atas nama sendiri.

Sejumlah dokumen juga harus disiapkan sejak awal agar proses tidak terhambat. Berkas yang diminta meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru beserta salinannya, kuitansi pembelian bermaterai, hasil cek fisik Samsat, serta surat pelepasan hak jika kendaraan sebelumnya milik badan hukum.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi pembeli motor bekas yang ingin menertibkan administrasi kendaraan. Dengan BBNKB yang dibebaskan, proses balik nama menjadi lebih sederhana dan memberi kepastian hukum bagi pemilik baru.

Terkait