Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Ringan, 6 Provinsi Ini Buka Pemutihan 2026

Author: Qoo Media

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dibuka di sejumlah daerah pada 2026. Setidaknya ada enam provinsi yang masih menjalankan kebijakan keringanan ini, dengan bentuk insentif yang berbeda-beda untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, program ini penting dicermati karena ada daerah yang menghapus denda, memangkas pokok pajak, bahkan membebaskan sebagian tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Namun, masa berlaku dan syarat di tiap provinsi tidak sama, sehingga wajib pajak perlu mengecek ketentuan di wilayah masing-masing.

Enam provinsi yang membuka keringanan

DKI Jakarta termasuk daerah yang resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Program di Jakarta memberi pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Keringanan itu berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Pelaksanaan program di DKI Jakarta berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Jawa Tengah juga memberikan insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026. Bentuk keringanannya meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk periode tertentu.

Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Skema di provinsi ini memberi ruang lebih besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.

Dalam program tersebut, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan.

Lampung juga menambah sejumlah insentif lain. Di antaranya pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, serta insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Kalimantan Tengah membuka program keringanan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak.

Meski ada pembebasan denda, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap harus membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi lainnya. Selain itu, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga mendapat potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bengkulu menjadi provinsi lain yang ikut menghadirkan pemutihan pajak kendaraan pada 2026. Program ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Di Bengkulu, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Bali menerapkan pola yang berbeda dibanding sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Bali lebih menitikberatkan pada pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pengurangan pokok pajaknya sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak di Bali yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini membuat keringanan tidak hanya menyasar penunggak, tetapi juga memberi insentif kepada wajib pajak yang tertib.

Tujuan dan hal yang perlu diperhatikan

Program pemutihan pajak kendaraan pada dasarnya tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penyelesaian tunggakan yang masih cukup besar.

Karena itu, pemilik kendaraan tidak bisa menyamakan ketentuan antarprovinsi. Ada daerah yang hanya menghapus sanksi administratif, ada yang memberi diskon pokok pajak, dan ada pula yang membebaskan sebagian tunggakan dengan syarat tetap membayar pajak berjalan.

Perbedaan ini membuat pengecekan status pajak kendaraan menjadi langkah penting sebelum datang ke kantor layanan atau memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia. Dengan mengetahui bentuk insentif di daerah masing-masing, wajib pajak bisa menghitung kewajiban yang harus dibayar secara lebih tepat.

Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu tiap program. Sejumlah daerah menutup program pada Juli, sementara yang lain memberi waktu hingga Agustus atau bahkan Desember 2026, sehingga keterlambatan mengecek informasi bisa membuat kesempatan keringanan terlewat.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru