Banyak pengendara masih mengira parkir dan berhenti adalah hal yang sama. Padahal, perbedaan dua kondisi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan arti rambu lalu lintas dan sanksi pelanggaran di jalan.
Salah paham soal rambu huruf S dicoret dan huruf P dicoret bisa berujung tilang. Karena itu, pengemudi perlu memahami kapan mobil dianggap hanya berhenti dan kapan sudah masuk kategori parkir menurut aturan.
Di jalan raya, rambu dilarang berhenti biasanya ditandai huruf S yang dicoret. Sementara itu, rambu dilarang parkir ditandai huruf P yang dicoret.
Dua rambu ini sering terlihat serupa bagi sebagian pengendara. Namun, maknanya berbeda karena merujuk pada kondisi kendaraan yang juga berbeda secara hukum.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan disebut parkir jika dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak lalu ditinggal pengemudinya. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 1 poin 15.
Artinya, unsur utama parkir bukan sekadar mobil tidak bergerak. Mobil baru disebut parkir ketika pengemudi meninggalkan kendaraan tersebut.
Sebaliknya, kendaraan disebut berhenti ketika tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Pengertian ini tercantum dalam pasal yang sama, yakni Pasal 1 poin 16.
Dengan kata lain, posisi pengemudi menjadi pembeda utama. Jika pengemudi masih berada di kendaraan atau tidak meninggalkannya, kondisi itu masuk kategori berhenti, bukan parkir.
Kenapa perbedaannya penting
Pemahaman ini penting saat melintas atau menepi di area tertentu. Sebab, pengemudi bisa saja merasa hanya berhenti sebentar, padahal secara kondisi kendaraan sudah memenuhi unsur parkir jika ditinggalkan.
Sebaliknya, ada juga yang mengira tidak masalah menepi sebentar di area dilarang berhenti karena tidak turun dari mobil. Padahal, rambu dilarang berhenti berarti kendaraan tidak boleh dalam kondisi tidak bergerak di lokasi tersebut, meski hanya sementara.
Karena itu, membaca rambu tidak cukup hanya dari simbolnya. Pengemudi juga harus memahami definisi hukum dari tindakan yang dilakukan di jalan.
Dalam praktiknya, perbedaan ini menentukan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan. Lokasi dengan rambu dilarang berhenti menutup ruang bagi kendaraan untuk menepi dan diam sementara.
Sementara pada rambu dilarang parkir, fokus larangannya ada pada kendaraan yang ditinggal pengemudi. Ini berarti konteks keberadaan pengemudi di dalam atau dekat kendaraan menjadi sangat menentukan.
Dasar hukum dan sanksi
Aturan mengenai pelanggaran berhenti atau parkir diatur dalam Pasal 287 Ayat 3. Pasal ini memuat ancaman pidana bagi pelanggar rambu atau tata cara berhenti dan parkir.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Angka ini berlaku sebagai ancaman hukuman bagi pelanggaran terkait berhenti atau parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Dengan adanya sanksi ini, pengendara tidak bisa menganggap sepele tindakan menepi sembarangan. Pelanggaran bisa terjadi bukan hanya karena kendaraan diparkir lama, tetapi juga karena berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan.
Pemahaman sederhana soal definisi ini dapat membantu menghindari pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah. Apalagi, perbedaan parkir dan berhenti sudah dijelaskan jelas dalam undang-undang.
Saat melihat huruf S dicoret, pengemudi perlu memahami bahwa kendaraan tidak boleh berhenti meski hanya sementara. Saat melihat huruf P dicoret, kendaraan tidak boleh ditinggal pengemudinya dalam keadaan tidak bergerak.
Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi sering memicu salah tafsir di lapangan. Karena itu, memahami posisi kendaraan dan keberadaan pengemudi menjadi kunci agar tidak keliru membaca larangan di jalan.
