Bangunan Garasi di Atas Trotoar Bandung Bakal Dibongkar, Ada Kisah di Balik Viral Itu

Bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, mendadak ramai dibicarakan setelah videonya viral di media sosial. Sorotan publik muncul karena trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan tempat bangunan atau parkir kendaraan.

Kasus ini memantik perhatian karena garasi tersebut ternyata tidak digunakan sebagai garasi pribadi sepenuhnya. Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, menjelaskan bahwa bangunan itu dipakai untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah milik lingkungan.

Dipakai untuk motor sampah, bukan garasi pribadi

Anne mengaku kaget ketika kabar itu menyebar luas di media sosial. Ia mengatakan mengetahui persoalan tersebut justru dari warga, lalu merasa perlu memberi penjelasan agar tidak terjadi salah paham.

Ia menegaskan tidak pernah berniat membangun garasi untuk kepentingan pribadi di atas trotoar. Menurut dia, fasilitas itu dibuat untuk menunjang kepentingan lingkungan RW 06, terutama untuk menyimpan Triseda atau motor roda tiga pengangkut sampah.

Anne menyebut rumahnya yang juga dipakai sebagai kafe sedang dipenuhi kendaraan ketika mobil pribadinya dipindahkan ke sana. Karena area sekitar juga penuh, ia bersama Linmas memutuskan memasukkan mobil ke dalam garasi itu sementara waktu.

Alasan keamanan dan perawatan kendaraan

Menurut Anne, pembangunan garasi itu dilakukan demi menjaga aset lingkungan agar lebih aman. Ia mengatakan pernah mengalami kehilangan suku cadang motor pengangkut sampah ketika kendaraan tersebut diparkir sembarangan.

Ia juga menyinggung kondisi kendaraan yang bisa rusak karena terlalu lama terpapar panas dan hujan. Karena itu, ia menyebut bangunan tersebut dibuat secara swadaya bersama warga untuk menyimpan peralatan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan RW 06.

Anne berharap publik memahami bahwa wilayah tempat tinggalnya tidak memiliki gudang maupun balai RW yang bisa dipakai menyimpan kendaraan atau perlengkapan lingkungan. Ia mengaku tidak memiliki banyak pilihan tempat alternatif untuk memindahkan peralatan itu.

Siap dibongkar jika menyalahi aturan

Meski begitu, Anne menyampaikan permintaan maaf bila bangunan di atas trotoar itu dianggap melanggar aturan. Ia juga menyatakan garasi tersebut akan dibongkar dan berharap ada kebijakan lain agar peralatan lingkungan bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat.

Sikap itu muncul di tengah sorotan soal fungsi trotoar yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 131 ayat 1, trotoar ditegaskan sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki, termasuk hak atas fasilitas pendukung seperti tempat penyeberangan.

Ancaman sanksi bagi pelanggaran fungsi jalan

Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan dan perlengkapannya. Pasal 274 ayat 1 dan 2 menyebutkan, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, Pasal 275 ayat 1 mengatur gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 275 ayat 2 bahkan mengatur sanksi lebih berat jika fasilitas tersebut dirusak hingga tidak berfungsi. Dalam ketentuan itu, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Terkait