Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Tersangka Baru, Mark Up Pengadaan MBG Disorot

Author: Qoo Media

Kejaksaan Agung menambah nama baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penetapan ini memperluas daftar pihak yang terseret dalam perkara yang disebut penyidik berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang di BGN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sepeda motor listrik, yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam proses pengadaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Andrew dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik langsung menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Syarief menegaskan Andrew Mulyono merupakan Komisaris PT YAT. Ia juga menyebut AM sebagai penyedia sepeda motor listrik yang menjadi salah satu barang dalam kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.

Tiga tersangka lain yang lebih dulu diumumkan adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik mark up harga pada pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang disorot adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun. Dana pengadaan itu disebut telah dibayarkan kepada PT YAT, meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Kejagung menyebut penggelembungan harga itu menimbulkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. Dugaan penyimpangan ini menjadi bagian dari pengusutan skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang terus dikembangkan penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Terbaru