Gudang Motor Listrik BGN Disegel Kejagung, Jejak Mark Up MBG Mulai Dibongkar

Penyegelan gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis mulai menyentuh aset yang terkait langsung dengan pengadaan barang. Langkah ini dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengecek jumlah unit sekaligus menyegel gudang tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan bertahap terhadap gudang sepeda motor listrik lainnya. Ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Jakarta saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang menyeret pengadaan di lingkungan BGN.

Lima tersangka sudah ditetapkan

Penyidikan kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Dua tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Penetapan tersangka ini memperlihatkan bahwa penyidik membidik rangkaian kebijakan dan pelaksanaan pengadaan di tubuh BGN.

Modus dugaan korupsi disebut lewat mark up

Salah satu modus yang didalami penyidik adalah penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan barang. Pola itu disebut muncul pada beberapa proyek pengadaan yang nilainya besar dan diduga tidak sesuai ketentuan.

Pengadaan motor listrik menjadi sorotan utama karena jumlahnya mencapai 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,035 triliun. Dana itu telah dibayarkan kepada PT YAT yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terdapat mark up. Temuan serupa juga muncul pada pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit.

Pengadaan lain ikut masuk radar penyidik

Barang lain yang disebut bermasalah adalah televisi sebanyak 5.400 unit. Seluruh pengadaan itu sama-sama disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung dugaan mark up.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu jenis barang saja. Penyidik melihat adanya pola pada beberapa pengadaan dalam program MBG di BGN tahun 2025–2026.

Penyegelan gudang motor listrik di Bogor juga memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri keberadaan barang fisik yang sudah masuk dalam rangkaian pengadaan. Pemeriksaan bertahap ke gudang lain membuka kemungkinan penelusuran aset serupa akan meluas mengikuti kebutuhan pembuktian perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, jumlah unit barang dan nilai pengadaan yang besar membuat perkara ini berpotensi terus berkembang seiring langkah lanjutan penyidik Kejagung.

Terkait