Terobos Jalur TransJakarta Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, ETLE Awasi 24 Jam

Author: Qoo Media

Masih banyak pengendara yang nekat menerobos jalur busway Transjakarta demi memangkas waktu tempuh di tengah kemacetan Jakarta. Padahal, tindakan itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa berujung kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jalur khusus itu memang dibuat untuk menjaga kelancaran transportasi umum massal. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak diperbolehkan masuk karena jalur tersebut harus steril agar layanan TransJakarta tetap efektif.

Pelanggaran di jalur TransJakarta masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan ibu kota. Banyak pengendara memanfaatkan busway saat lalu lintas padat, meski risiko hukum dan keselamatan sudah jelas.

Korlantas Polri menegaskan bahwa jalur khusus bus harus tetap bebas dari kendaraan pribadi. Menurut Korlantas, keberadaan lajur ini penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan membantu mengurangi kemacetan di jalan raya.

Dasar hukumnya juga tegas. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

Dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan lewat rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.

Jalur bus sendiri biasanya sudah dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk atau verboden, dan separator fisik. Semua penanda itu menunjukkan area tersebut memang tidak untuk kendaraan pribadi.

Aturan serupa juga diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 90 ayat (1), setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan massal berbasis jalan.

Korlantas menilai penerobosan jalur TransJakarta tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu operasional transportasi umum. Situasi itu merugikan pengguna yang mengandalkan layanan tersebut setiap hari.

Risiko keselamatan

Masuknya kendaraan pribadi ke busway juga meningkatkan potensi kecelakaan. Bus beroperasi dengan kecepatan konstan dan memiliki ruang terbatas untuk bermanuver, termasuk saat menghadapi area titik buta atau blind spot.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan kemacetan sebagai alasan untuk melanggar aturan. Korlantas juga mengajak pengguna jalan menghormati hak penumpang transportasi umum dengan tidak memasuki jalur khusus bus.

Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai ikut menjaga ketepatan waktu layanan TransJakarta. Layanan transportasi massal yang lancar bergantung pada jalur yang tetap steril dari kendaraan pribadi.

Pengawasan terhadap pelanggaran di jalur TransJakarta kini dilakukan terus-menerus. Pemantauan berlangsung lewat petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang bekerja 24 jam di berbagai titik pengawasan.

Korlantas mengingatkan agar pengendara tidak membenarkan tindakan melanggar hukum hanya karena terburu-buru atau ingin menghindari kepadatan. Menerobos jalur khusus bus dinilai berbahaya bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, dan pengguna jalan lain.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru