Kebiasaan mendengarkan musik saat mengemudi ternyata bukan sekadar soal hiburan di perjalanan. Pilihan tempo, genre, dan volume bisa memengaruhi konsentrasi, kecepatan, dan cara pengemudi mengambil keputusan di jalan.
Korlantas Polri menilai musik dalam kondisi tertentu dapat mengubah perilaku berkendara. Sejumlah kajian keselamatan lalu lintas juga menunjukkan bahwa ritme dan kerasnya suara punya dampak langsung pada fokus sopir di balik kemudi.
Tempo musik bisa memengaruhi kecepatan
Riset dari South China University of Technology menemukan adanya korelasi antara tempo musik dan laju kendaraan. Musik dengan tempo tinggi di atas 120 BPM berpotensi memicu lonjakan adrenalin, sehingga pengemudi terdorong melaju lebih cepat dan lebih agresif.
Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga stabilitas emosi. Dalam kondisi itu, pengemudi disebut lebih tenang dan kecepatan kendaraan lebih konsisten di berbagai kondisi jalan.
Volume terlalu keras mengganggu respons
Selain tempo, volume suara juga punya peran penting terhadap keselamatan. Studi dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menunjukkan bahwa audio yang terlalu keras dapat mengganggu fungsi kognitif pengemudi.
Dampaknya, respons untuk mengantisipasi situasi darurat di jalan bisa melambat hingga sekitar 20 persen. Kondisi ini membuat pengemudi lebih lambat bereaksi saat menghadapi perubahan lalu lintas yang mendadak.
Genre musik ikut menentukan fokus
Jenis musik juga memengaruhi tingkat konsentrasi selama berkendara. Hasil penelitian menunjukkan musik pop tergolong lebih aman didengarkan karena memiliki struktur nada sederhana dan tidak memberi beban berlebih pada kinerja otak.
Sebaliknya, genre dengan struktur rumit dinilai dapat menyita perhatian pengemudi. Dalam situasi itu, kepekaan terhadap dinamika lalu lintas di sekitar kendaraan bisa menurun.
Risiko suara lingkungan jadi tertutup
Korlantas Polri mengingatkan bahwa bernyanyi berlebihan saat mengemudi juga bisa mengganggu perhatian. Aktivitas itu dapat mengalihkan fokus dari tugas utama, yaitu mengendalikan kendaraan dengan aman.
Volume musik yang terlalu keras juga berisiko menutupi suara penting di sekitar jalan. Klakson, sirine kendaraan prioritas, dan peringatan dari pengguna jalan lain bisa tidak terdengar jelas saat suara audio mendominasi kabin.
Selaras dengan aturan konsentrasi berkendara
Peringatan soal musik saat menyetir sejalan dengan aturan lalu lintas di Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib menyetir dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa radio atau musik tetap diperbolehkan selama keselamatan umum tetap diutamakan. Pengemudi diimbau menjaga volume pada tingkat sedang, memilih musik bertempo tenang di kisaran 60-100 BPM, dan menghindari musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman.
