Pengendara yang nekat putar balik di jalan tol bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menanggung denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh. Sanksi ini berlaku di jalan tol dengan sistem tertutup dan bisa muncul bersama tilang jika pelanggaran memenuhi unsur yang diatur undang-undang.
Larangan putar balik di jalur bebas hambatan punya alasan keselamatan yang kuat. Jalan tol dirancang untuk arus searah dan kecepatan tinggi, sehingga manuver tidak semestinya bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu tabrakan beruntun.
Risiko yang membahayakan semua pengguna jalan
Saat kendaraan berputar balik, kecepatan biasanya turun dan pergerakan dilakukan di area yang bukan peruntukannya. Kondisi ini membuat kendaraan lain kehilangan ruang aman, terutama di jalur cepat yang tidak didesain untuk manuver mendadak.
Pengelola tol juga mengingatkan bahwa pengendara yang terlewat pintu keluar tidak boleh berhenti sembarangan apalagi memutar arah. Langkah yang benar adalah tetap melanjutkan perjalanan dan keluar di gerbang tol berikutnya.
Putar balik juga mengacaukan sistem pencatatan elektronik. Data transaksi kartu tol bisa menjadi tidak valid karena gardu tidak bisa membaca gerbang asal kendaraan yang berbalik arah.
Aturan denda dan dasar hukumnya
Larangan ini sudah ditegaskan lewat rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalur tol. Secara regulasi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenai denda administratif sebesar dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada satu ruas atau kelompok ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Ketentuan ini berlaku jika pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan.
Selain denda akumulasi tarif tol, kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang. Dasar pidananya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).
Pasal itu menyebut pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan aturan yang cukup tegas itu, putar balik di jalan tol bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan beban biaya tambahan bagi pengendara.
