KPKNL Jakarta II membuka lelang satu unit Toyota Fortuner pelat merah dengan nilai limit awal yang menarik perhatian, yakni Rp 128,424 juta. Mobil dinas operasional ini juga mencuri sorotan karena pajak tahunannya tercatat tidak sampai Rp 2 juta.
Objek lelang tersebut adalah Toyota Fortuner 2.4 G transmisi otomatis lansiran 2016. Prosesnya diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui perantara KPKNL Jakarta II.
Data kendaraan menunjukkan nomor polisi B 1365 SQH dengan status kepemilikan ke-0. Warna pelatnya merah, sementara Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB ditaksir mencapai Rp 265 juta.
Detail pajak dan kondisi kendaraan
Penelusuran melalui laman resmi Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan pajak tahunan murni mobil ini berada di kisaran Rp 1,5 juta. Total kewajiban yang tercantum di sistem mencapai Rp 1.869.300 karena status masa STNK habis.
Pengumuman resmi tidak memaparkan kondisi fisik maupun mekanis mobil secara rinci. Namun, dari foto dokumen yang tersedia, kap mobil terlihat berdebu karena lama terparkir.
Lelang ini juga menetapkan uang jaminan sebesar Rp 128 juta. Setoran jaminan harus masuk efektif ke rekening KPKNL paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jadwal dan mekanisme penawaran
Agenda lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Batas akhir penawaran ditutup pada pukul 09.00 WIB sesuai catatan waktu server, dan pemenang akan ditetapkan langsung setelah masa penawaran berakhir.
Seluruh proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola KPKNL Jakarta II. Kantor ini berlokasi di Jalan Prajurit Kko Usman dan Harun nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Peserta wajib registrasi dan mengaktifkan akun pribadi di lelang.go.id. Mereka harus mengunggah softcopy KTP, mengisi NPWP, serta mencantumkan nomor rekening bank atas nama sendiri.
Penyelenggara dapat menolak kepesertaan jika KTP tidak diunggah atau masa berlakunya sudah habis. Penawaran dilakukan tertulis tanpa kehadiran fisik peserta di lokasi.
Ketentuan bagi pemenang lelang
Peserta yang menang wajib melunasi sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen. Pelunasan harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Jika pemenang lalai membayar, statusnya akan dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan yang sudah disetor akan hangus dan dialihkan ke Kas Negara.
Seluruh aset dijual dengan klausul apa adanya atau as is. Peserta dianggap memahami kondisi fisik objek, cacat tersembunyi, serta risiko legal yang melekat pada barang yang dilelang.
Penyelenggara juga menegaskan lelang dapat ditunda atau dibatalkan sewaktu-waktu jika ada regulasi atau kondisi hukum yang mendasarinya. Setelah seluruh administrasi dan pelunasan selesai, penyerahan unit beserta BPKB dan STNK asli dilakukan langsung oleh pihak penjual kepada pemenang.







